• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua Komisi IV DPRD Kukar saat memimpin pertemuan.(Achmad Nizar/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Atlet dan pelatih cabang olahraga di Kutai Kartanegara yang pada PON Aceh-Sumatera Utara 2024 lalu yang mengukir prestasi dengan memperoleh medali, berharap ada bonus tambahan dari Pemkab Kukar.

Harapan itu disuarakan lantaran daerah lain di Kaltim telah mengucurkan bonus kepada para atlet peraih medali di PON 2024 lalu.

Joni Ringgo, salah satu pengurus Forum Pengurus Cabang Olahraga Kukar mengungkapkan perlu ada regulasi yang jelas apakah dalam bentuk Perda atau Perbup terkait dengan penghargaan kepada para atlet berprestasi baik dalam level nsaional maupun internasional, sehingga memang ada standar yang dibuat dan diatur dalam regulasi tersebut. Tidak ada alasan bonus tertunda.

Menurut Joni Ringgo, para atlet Kukar peraih prestasi dilevel nasional maupun internasioal oleh pemerintah Kukar selama ini dihargai, namun sejak 2024 lalu perhatian pemerintah belum ada karena belum teranggarkan.

"Kita ingin cari solusi dan jadi perhatian pemerintah," kata Joni Ringgo saat Rapat Dengar Pendapat di ruang Banmus DPRD Kukar, yang difasilitasi Komisi IV DPRD dan dihadiri Kepala Dispora Kukar, Ketua Koni Kukar, pada Selasa (22/7/2025) sore.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar Aji Ali Husni menyebut bahwa Pemkab Kukar melalui Dispora telah ada upaya untuk mengalokasikan anggaran pemberian bonus kepada para atlet berprestasi.”Di usulan kami tahun 2024 lalu yang masuk di anggaran 2025 sudah kita masukkan anggaran meskipun nilainya nanti bisa ditambah, bahkan rencana untuk 2026 juga kita masukkan usulan anggaran pemberian bonus nilainya Rp400 juta. Artinya kita sudah ada niat untuk memberikan bonus kepada para atlet berprestasi di Kukar,” kata Ali Husni.

Permasalahannya bahwa penyaluran bonus atlet tersebut terbentur dengan regulasi yang ada, salah satunya adalah aturan tentang persyaratan pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RRI nomo 1684 Tahun 2025.

Ali menyebut dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 7 (1) Pemerintah Daerah Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat provinsi nasional baik ajang tunggal maupun multi ajang.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Sementara di Pasal 8, ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dapat emberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat provinsi baik ajang tunggal maupun multi ajang. (2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

"Dalam aturan tersebut jelas bahwa atlet atau olahragawan yang berprestasi ditingkat nasional baik itu ajang tunggal dan multi ajang adalah kewenangan pemerintah provinsi, sementara di pemerintah kabupaten memberikan penghargaan kepada atlet yang berprestasi ditingkat provinsi baik ajang tunggal dan multi ajang," papar Aji Ali.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar M Andi Faisal mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan untuk mencari jalan keluar yang terbaik, apalagi didaerah lain di Kaltim telah menyalurkan bonus tambahan untuk para atlet peraih prestasi.

"Kita ingin tahu apa dasar daerah lain mengeluarkan kebijakan pemberian bonus. Oleh karenanya dalam waktu dekat ini, kita bersama Dispora Kukar akan melakukan kunjugan ke daerah lain dalam agenda konsultasi terkait dengan pemberian bonus atlet. Kordinasi kita lakukan di pemerintah Samarinda dan Kuta Timur," bebernya.

Jika dalam proses konsultasi tersebuti tidak membuahkan hasil, maka Komisi IV DPRD Kukar bersama Dispora akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. (*zar)



Pasang Iklan
Top