• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



M Andi Faisal saat memimpin pertemuan dengan perwakilan guru.(Achmad Nizar/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara berharap kepada Pemkab Kukar untuk menaikan insentif guru swasta. Desakan untuk menaikan nilai insentif para guru swasta cukup beralasan, karena selama beberapa tahun belum terjadi kenaikan dan terjadi perbedaan yang mencolok besaran insentif yang diterima oleh guru negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Faizal menyatakan dalam waktu dekat akan lakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Bupati Kukar untuk membahas keluhan guru swasta terkait ketidak setaraan insentif yang diterima guru swasta dengan guru negeri.

Pihaknya akan memperjuangkan adanya peningkatann insentif bagi guru swasta yang selama ini dirasa tidak adil."Nanti saya ngobrol denggan pak Bupati, saya rasa pasti akan ada solusi terbaik, saya ingin ada kenaikan," ujarnya Andi Faisal saat RDP dengan guru swasta di ruang Banmus, DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan penambahan insentif ini bisa dilakukan melalui merubah Peraturan Bupati (Perbub) nomor 91 tahun 2023."Satu satunya cara untuk menaikkan insentif adalah dengan mengubah Perbub, ini yang kami dorong," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan guru swasta, jumlah Insentif guru swasta yang diterima mencapai Rp877 ribu termasuk potong pajak Rp23 ribu,sedangkan Insentif guru negeri atau P3K mencapai Rp3 juta. Perbedaannya sangat jauh sekalii.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Budiman juga menyampaikan rasa keprihatinannya dengan kondisi guru swasta saat ini, ia menegaskan DPRD Kukar akan terus menyuarakan hal ini.

"Memang untuk kebutuhan sehari hari saja masih jauh dari layak, kami akan terus perjuangkan agar harapan bapak Ibu guru bisa diakomodir, " tuturnya

Dirinya menyoroti peran yayasan dalam memberikan kesejahteraan kepada guru guru swasta, kedepannya DPRD akan memanggil pihak yayasan, khususnya yang menerima bantuan hibah dari APBD.

"Kita harus pastikan yayasan yang menerima dana hibah miliaran rupiah juga ikut bertanggung jawab memberi upah layak kepada guru, jangan sampai gedungnya megah, muridnya banyak, SPP mahal, tapi gaji gurunya masih di bawah UMK,"tegasnya.

Ia mengatakan upah minimum kabupaten (UMK) Kukar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3,7 juta, DPRD Kukar berharap yayasan yang menerima bantuan daerah wajib memenuhi standar minimal, seperti membayar separuh dari tenaga pengajarnya sesuai UMK.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kukar Muhammad Idham menyampaikan pihaknya akan terus mengupayakan penambahan insentif guru swasta.

"Karena Bupati baru, mudah mudahan keluar Perbub baru, kita dari Komisi IV akan terus mengusahakan insentif guru swasta naik, "katanya.

"Untuk target perubahan nya, kita konsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Kukar, mudah mudahan paling tidak tahun depan, sudah ada penambahan insentif guru, " sebutnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top