• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat kembali dilanjutkan tahun 2025 di Kutai Kartanegara (Kukar), dengan menyasar delapan desa. Program ini dijalankan oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Taufik Hidayat, Ketua panitia ajufidikasi PTSL ATR BPN Kukar, Selasa (22/7/2025). Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus surat tanah gratis untuk penerbitannya. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat tanah.

"Tahun ini kami kembali melanjutkan program PTSL, dengan menyasar delapan desa saja. Dengan target 700 bidang dari semula 2.000 bidang, karena ada efisiensi anggaran," ujarnya.

Ia menyebutkan daelapan desa tersebut ada di Kecamatan Muara Jawa ada satu kelurahan yaitu Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Kemudian di Loa Kulu ada lima desa yaitu Ponoragan, Jembayan, Sumber Sari, Margahayu, dan Loh Sumber. Kemudian yang di Kecamatan Loa Janan itu ada Desa Loa Janan Ulu dan Desa Loa Duri Ilir.

"Jadi delapan desa itu yang dipilih memenuhi target 700 bidang. Pada saat tahun ini sudah berjalan kegiatannya, sesuai target dari kementerian kami coba selesaikan di bulan Agustus atau September paling lama selesai clear penerbitan sertifikatnya," jelasnya.

Untuk proses penerbitan sertifikat ini ada tahapan yang harus dilalui dan jangka waktu penyelesaiannya bervariasi yakni untuk permohonan dibawah 200 m² itu di 38 hari kerja, 2000-5000 m² 57 hari kerja, dan diatas 5000 m² 97 hari. Dan penyelesaian tergantung luasan lahannya.

"Jadi luasannya mempengaruhi berapa lama proses pengurusannya. Nanti secara pastinya bisa teman-teman simulasi di loket ATR/BPN yang akan menjelaskan tahapannya," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa tahun ini mengalami penurunan target dari tahun sebelumnya karena efisiensi anggaran. Tahun lalu ATR/BPN Kukar menerbitkan sebanyak 17.000 sertifikat tanah melalui program PTSL ini.

"Sejauh ini pelaksanaan program ini tidak mengalami kendala yang cukup besar. Namun ada beberapa bidang yang sudah masuk didaftarkan dari desa atau kelurahan, ternyata bidangnya tumpang tindih, masuk transmigrasi itu kami betalkan," terangnya.

Semoga program ini berjalan dengan lancar, bisa membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah. Dan yang terpenting lagi untuk membantu pemerintahan daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara Kepala Desa Ponoragan, Sarmin, menyambut baik dengan adanya program PTSL ini. Dengan fasilitas dari ATR/BPN masyarakat terbantu sekali. Warga Ponoragan juga terlibat mulai dari pemasangan patok, pengumpulan surat-surat administrasi, hingga kelengkapan penguasaan tanah.

"Melalui program ini dapat memberikan akses permodalan kepada warga dengan bukti sertifikat tanah jika diperlukan untuk usaha," ungkapnya .

Ia mengyebutkan bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, yang dulunya hanya memiliki segel biasa namun kini ditingkatkan menjadi sertifikat.

"Sehingga memberikan nilai tambah pada tanah dan meningkatkan keamanan, serta mengurangi ketimpangan," tambahnya. (dri)



Pasang Iklan
Top