• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Rapat dengar pendapat Forum Honorer bersama DPRD Kukar.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penempatan formasi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara dikeluhkan para tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024, pasalnya banyak dari mereka ditempatkan jauh dari kota.

Salah satu tenaga honorer Kukar Nur Habibi dari Forum Tenaga Honor Kukar, mengungkapkan penempatan formasi tak sesuai harapan para tenaga honorer."Kami meminta agar tidak dipindahkan jauh-jauh dari daerah kota, ini menjadi keluhan para tenaga honor yang lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Di satu sisi, kami merasa bersyukur dan alhamdulillah bisa lolos dan ditempatkan di dinas atau instansi di Kukar," ungkap Habib pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Selasa (22/7/2025).

Salah satu contohnya honorer dari Dinas Perkim, mereka sudah mengabdi di Kukar sudah 17 tahun dan letak kantornya di Tenggarong, setelah lulus penempatan sangat jauh dari harapan, istrinya ditempatkan di Muara Enggelam di SD 005 sementara suaminya di Samboja Barat dan memiliki 3 anak yang masih kecil .

"Harapan mereka mendapatkan kerja, disisi lain harus berbagi waktu dengan anaknya. Harusnya masalah-masalah seperti ini dari pemerintah harus bisa memberikan atensi ke pemerintah pusat. Memang keputusan di pusat tapi kita bisa memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa pada intinya kebijakan penempatan ini juga tidak boleh. Karena kebijakan yang diberlakukan itu perlu koordinasikan dengan daerah, agar tidak merugikan tenaga honor dan THL di daerah.

Dan daerah bisa mengupayakan agar mereka bisa ditempatkan sesuai formasi yang diharapkan. Artinya tidak ditempatkan di daerah yang jauh, sehingga tidak memberatkan bagi tenaga honor atau THL yang sudah mengabdi belasan tahun.

"Kami DPRD mendorong agar pemerintah Kukar bisa mencarikan jalan terbaik dari masalah ini," ungkapnya.

Sementara Asisten III Kukar Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan sejak kepemimpinan bupati sebelumnya, meminta agar BKN bisa mengakomodir semua tenaga honor dan THL di Kukar. Selain itu, juga meminta agar kewenangan penempatan PPPK bisa dikembalikan ke daerah, karena daerah yang membayar gaji mereka.

"Namun beberapa kali melakukan koordinasi dan zoom meeting dengan BKN, hal ini tidak bisa dilaksanakan. Kebijakan ini tentu akan memberatkan lagi bagi daerah," ujarnya.

Tapi, Pemerintah Kabupaten Kukar terus berupaya agar keluhan dari tenaga honor dan THL ini nantinya bisa diakomodir oleh BKN dan Kemndagri. Artinya mendapatkan solusi terbaik, karena kasihan mereka yang telah mengabdi belasan tahun tidak mendapatkan tempat kerja sesuai harapan. (dri/adv)



Pasang Iklan
Top