• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Para tenaga honorer Kukar usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar.(Achmad Rizki/kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sebanyak 481 Tenaga Honorer yang belum bisa diakomodir pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, diangkat menjadi formasi PPPK separuh waktu. Hal itu berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 16/2025, tentang pemerintah membuka peluang bagi honorer R2 dan R3, untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Keputusan itu ditujukan bagi honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK. Pengangkatan tenaga honorer menjadi paruh waktu harus mengikuti tahapan diantaranya, pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu dari pemerintah daerah kepada Menpan RB.

Kemudian, persetujuan formasi, pengajuan NI PPPK ke BKN sebagai langkah krusial, sebelum resmi diangkat. Masa kerja dan gaji PPPK, masa kontrak satu tahun. Gaji PPPK paruh waktu.

Ketua Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) Kukar Nur Habibi mengatakan, tenaga honorer itu telah mengikuti tes PPPK pada 2024 lalu, namun mereka dengan status R3. Sementara dengan status tersebut, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk diangkat menjadi paruh waktu.

"Tapi hingga saat ini kami belum menerima kejelasan itu dari pemerintah daerah, khususnya dalam penempatan tugas bagi R3 itu," kata Nur Habibi pada Kutairaya usai Rapat Dengar Pendapat terkait pembahasan tenaga honorer, di DPRD Kukar Selasa (22/7/2025).

Ia menegaskan, yang menjadi dasar pengangkatan tersebut harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara tenaga honorer dengan status R3 ini belum mengetahui pasti terhadap waktu pengisian DRH itu.

"Termasuk pengisian DRH, karena dasar utamanya kan pengisian DRH dulu baru diangkat. Pemerintah daerah belum bisa memberikan kepastian," tegasnya.

Terkait hal ini, juga telah difasilitasi oleh DPRD Kukar dengan menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP). Namun dari hasil RDP, tenaga honorer ini diminta untuk menunggu dan bersabar.

"Kami diminta untuk bersabar lagi menunggu kepastian yang dari pusat. Intinya kami meminta kepastian. Bukan hanya disuruh bersabar-bersabar, karena waktu berjalan terus ini," ucapnya.

DPRD AKAN PERJUANGKAN NASIB HONORER

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebutkan, terkait ini telah dilakukan konsultasi oleh Pemkab Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ini menjadi fokus bersama untuk menyelesaikan tenaga honorer yang belum diakomodir pada tahap I dan II di formasi PPPK 2024.

"Kita akan berusaha untuk tenaga honorer ini dengan status PPPK full waktu, meskipun kebijakannya saat ini hanya separuh waktu," sebut Ahmad Yani.

Menurutnya, memperjuangkan hak mereka ini bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat. Karena tenaga honorer ini telah bertahun tahun mengabdi, namun ketika mengikuti tes malah tidak lulus.

"Ya karena mereka bersaing dengan tenaga kerja yang baru lulus kuliah," ujarnya.

Kebijakan tersebut dinilai merugikan, untuk itu DPRD bersama Pemkab Kukar akan berupaya tenaga honorer 481 itu ditempatkan pada formasu yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Bukan mereka berpindah pindah atau dikirim ke daerah terpencil. Karena itu bukan membantu, tapi membebani mereka, intinya harus kita tampung dan semuanya kita gaji pekerjakan sama dengan ASN, walaupun ini non ASN," jelasnya.

DPRD Kukar akan menyiapkan seluruh kebutuhan termasuk anggaran untuk gaji. Harapannya honorer masih bekerja sambil menunggu formasi yang akan disediakan dan kapan dibukanya lagi terkait dengan paruh waktu.

"Kita yakin dan percaya, DPRD kukar akan mengawal ini tentunya dengan mempertanyakan langsung kepada BKN terkait bagaimana mempercepat kawan kawan ini, untuk mendapatkan haknya, bisa di SK-kan secepatnya dan mendapat perlakukan yang sama dengan ASN lainnya," ungkapnya.

Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto menjelaskan, pemerintah daerah tetap memperjuangkan tenaga honorer yang belum terakomodir ditahap seleksi I dan II sebanyak 481 orang.

Opsi yang pertama itu, PPPK yang lulus ini sesuai dengan formasi yang dipilih. Kedua, optimalisasi dalam hal ini, peserta PPPK ini lulus tapi penempatannya tidak diinginkan.

"Sedangkan untuk peserta PPPK yang tak lulus ini menggunakan opsi paruh waktu, ini akan kita upayakan segera karena formasinya akan kita usulkan lagi," jelas Dafip Haryanto.

Pihaknya menargetkan, untuk penyelesaian PPPK yang tak lulus bisa secepatnya rampung di 2025. Pemerintah daerah tak bisa menjanjikan dengan pasti waktu penyelesaian itu, karena prosesnya juga panjang.

"Setelah pengusulan juga harus ada persetujuan dari pusat," ucapnya.

Pemkab Kukar juga tengah memperjuangkan pendayahgunaan optimalisasi pemanfaatan paruh waktu ni diserahkan ke daerah. Karena daerah yang tau terhadap kebutuhan organisasi yang ada saat ini.

"DPRD juga memberikan masukan, berharap tenaga honorer itu tidak ditempatkan yang jauh, khususnya tenaga honorer yang sudah lama, tuu dan berkeluarga. Jadi ada pertimbangan sisi kemanusiaan," pungkasnya. (ary)



Pasang Iklan
Top