• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang, mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kukar ini mengatakan, apapun yang telah diputuskan oleh MK itu sudah final. Sehingga hasil putusan atau aturan itu bisa diterapkan terlebih pada penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kenapa ini dipisah? Ini istilahnya masa transisi, atau perbaikan sistem ketatanegaraan. Sehingga demokrasi kita bisa berjalan sesuai yang kita harapkan," kata Ahmad Yani, di DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah memutuskan terkait pemisahan pemilu ini. Hal ini merupakan pertimbangan yang baik, sehingga anggota DPR RI yang tidak terpilih itu nantinya bisa terjun langsung ke daerah.

"Karena selama ini yang menjadi garda terdepan itu adalah calon legislatif di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi," ucapnya.

Menurutnya, jika mereka bisa terjun langsung malah lebih baik untuk dapat mendengarkan aspirasi masyarakat. Selama ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hanya DPRD daerah.

"Jadi kita mendukung penuh terhadap keputusan MK. Dan taat konstitusi, apapun yang diputuskan oleh MK harus dijalankan," ujarnya.

Yang menjadi keputusan ini tentu sangat menguntungkan, terlebih kepada partai politik. Sehingga partai politik di daersh bisa lebih konsen terhadap pemenangan pilkada, pileg dan pilpress.

"Saya selaku kader PDIP yang juga Ketua DPRD Kukar bisa lebih fokus, untuk memenangkan pesta demokrasi," sebutnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mendukung terhadap keputusan MK itu. Dengan adanya putusan itu, KPUD Kukar memiliki waktu yang cukup dalam menyelenggarakan pemilu lebih baik.

"Putusan ini lebih mematangkan penyelenggara, terhadap kesiapan pemilu yang akan datang," jelas Wiwin.

Selama ini pelaksanaan pemilu di Kukar berjalan dengan baik. Dengan adanya putusan MK itu, dapat memudahkan kerja kerja politik. Sehingga menghasilkan demokrasi yang baik dilingkungan masyarakat. (ary)



Pasang Iklan
Top