• Selasa, 12 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua Banggar DPRD Kukar Johansyah.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Johansyah menyampaikan laporan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah mengikuti prosedur yang berlaku. Raperda disusun setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi lebih lanjut.

"Pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui siklus dan mekanisme yang wajar dan sah, sesuai ketentuan. Persetujuan ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Johansyah.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kukar tahun 2024 tercatat sebesar Rp12,7 triliun atau mencapai 88,75% dari target yang ditetapkan. Pendapatan ini terdiri dari tiga jenis utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 6,20%, Pendapatan Transfer sebesar 93,16%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 0,64%.

DPRD mencatat adanya ketimpangan yang signifikan antara pendapatan transfer dan PAD, menandakan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar ke depan lebih mengoptimalkan potensi PAD melalui perbaikan sistem pajak dan retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Pada sisi belanja daerah, realisasi belanja operasi mencapai Rp6,37 triliun (49,8%) dan belanja modal sebesar Rp5,31 triliun (41,5%). DPRD menilai proporsi belanja modal masih perlu ditingkatkan agar pembangunan infrastruktur seperti jalan, jaringan, dan irigasi dapat lebih optimal, sesuai target dalam RPJMD.

Johansyah juga menyoroti nihilnya realisasi belanja tidak terduga, meskipun sepanjang tahun 2024 terjadi 40 kejadian bencana banjir di berbagai wilayah Kukar. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam mekanisme dan sistem belanja darurat agar dapat merespons kondisi bencana dengan lebih cepat dan tepat.

Selain mengoptimalkan APBD, DPRD juga mendorong pemanfaatan sumber pendanaan non-APBD seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. Pendanaan alternatif ini dinilai telah memberi kontribusi nyata, seperti pembangunan taman kota dan infrastruktur lainnya.

Untuk itu, Bappeda diminta menyusun perencanaan sinergis dengan dunia usaha, sesuai amanat Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan ini akan segera disempurnakan dan dikirim ke Gubernur untuk tahapan evaluasi.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah mendapat persetujuan dari DPRD. Selanjutnya akan kami kirimkan ke Gubernur untuk penyempurnaan dan penetapan Perda," ucap Aulia.

Terkait rendahnya kontribusi PAD yang hanya mencapai 6,20%, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena tingginya ketergantungan daerah terhadap DBH dari sektor migas, batu bara, dan kehutanan. Namun dengan menurunnya produksi batu bara dan migas, pendapatan transfer ikut terdampak.

"Struktur pendapatan kita memang masih bergantung pada DBH. Saat ini produksi migas dan batu bara menurun, otomatis berdampak pada penerimaan kita. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk memperkuat PAD ke depan," jelasnya. (dri)



Pasang Iklan
Top