• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Perwakilan guru swasta Kukar saat RDP di DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).(Achmad Nizar/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Guru Swasta di Kutai Kartanegara mengeluh terkait ketidak setaraan dana insentif antara guru swasta dan guru negeri atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Forum Guru Swasta Kukar, Bahrul mengungkapkan bahwa selama ini nilai insentif guru swasta dan PNS sangat berbeda jauh. "Selama lebih dari 20 tahun, jumlah insentif yang diterima guru swasta tidak mengalami kenaikan, padahal beban kerja guru swasta dan guru negeri sama," kata Bahrul, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Senin (21/7/2025).

"Saya tanya teman teman yang sudah mengajar sejak 2003, insentifnya ya masih segitu aja, dulu sempat Rp900 ribu, sekarang malah Rp877 ribu karena ada potongan pajak," ujarnya.

Sementara itu, guru negeri dan P3K menerima tunjangan/insentif yang lebih tinggi, saat ini guru P3K dan PNS mendapat insentif hingga Rp2,6 juta per bulan, bahkan akan naik lagi nantinya, sedangkan guru swasta masih di bawah Rp1 juta.

"Kami ini mengajar anak anak Kukar juga, kami juga pakai kurikulum dari Dinas Pendidikan yang sama dengan guru negeri,"tambahnya.

Berdasarkan data insentif atau tunjangan guru swasta dengan guru negeri jauh berbeda, berikut rinciannya untuk gaji pokok guru swasta mencapai Rp1,2 juta,Tunjangan Rp877 ribu sudah terpotong pajak sebesar Rp23 ribu, tambahan jam ngajar Rp500 ribu dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp1,5 juta .

Sedangkan PNS atau P3K diantaranya untuk insentif PNS guru dan P3K mencapai Rp3 juta, gaji pokok Rp3,6 juta dan TPG Rp3,6 juta.

Lebih lanjut, ia menyoroti pada insentif guru di daerah lain seperti Kota Bontang, tunjangan insentif guru swasta di Bontang sudah mencapai Rp2 juta per bulan yang akan berlangsung pada Juli ini. "Kami sudah menananyakan kepada guru swasta di Bontang, dan benar mereka sekarang dapat Rp2 juta,"katanya.

Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada guru swasta, dirinya tidak menuntut untuk disamakan besarnya, tapi meminta agar selisihnya tidak terlalu jauh .

"Kalau memang tidak bisa disamakan, paling tidak jangan terlalu jomplang atau selisihnya jauh, kalau selisihnya Rp500 ribu atau Rp600 ribu, itu masih bisa kami terima, tapi sekarang selisihnya bisa sampai dua kali lipat lebih,"sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdikbud Kukar Nuraini menjelakan penentuan insentif guru swasta sudah diatur atau ditetapkan dalam Perbup Kukar nomor 91 tahun 2023.

"Penyaluran bantuan insentif bagi pendidik non Aparat Sipil Negara dan pendidik anak usia dini,pendidik dasar dan pendidikan menengah,itu sebesar Rp900 ribu,"sebutnya.

Ia juga menyampaikan untuk anggaran insentif guru ditahun ini cukup besar. "Total kebutuhan insentif untuk guru Kukar dalam setahun mencapai Rp121 miliar, tapi ketersediaan anggaran tahun ini hanya Rp91 miliar. Kita masih kekurangan sekitar Rp30 miliar," jelasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top