• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara.(istimewa)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Mereka resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P), sebuah titel non-akademik yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang lulus program Paralegal Academy serta terbukti mampu menyelesaikan sengketa di masyarakat secara damai tanpa melalui jalur pengadilan.

Gelar ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, setelah peserta mengikuti seleksi ketat yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung. Gelar NL.P juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Paralegal Justice Award adalah program tahunan Kemenkumham RI untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa dan lurah yang berhasil menyelesaikan konflik hukum secara damai.

Melalui Paralegal Academy, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum, serta diakui secara resmi sebagai peacemaker (juru damai) di tengah masyarakat. Gelar NL.P menjadi simbol pengakuan terhadap peran mereka dalam memperkuat keadilan berbasis kearifan lokal.

Mulyadi mengungkapkan, penghargaan ini tak lepas dari pengalaman menyelesaikan konflik pada 2023 lalu, saat sebuah ponton batu bara menabrak keramba warga. Situasi sempat memicu keresahan, namun berkat upaya mediasi yang dilakukan, masalah berhasil diselesaikan tanpa naik ke proses litigasi.

"Alhamdulillah, peristiwa itu bisa kami selesaikan hanya di tingkat desa, tidak sampai ke kecamatan, kabupaten, atau instansi di luar," ungkap Mulyadi Kamis (17/7/2025).

Keberhasilan itu menjadi pijakan bagi Desa Liang Ulu untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan menjadi inspirasi dalam keikutsertaan pada PJA 2025.

Sementara itu, Lurah Sangasanga Muara, Mispan, menuturkan bahwa proses untuk meraih gelar NL.P membutuhkan kesabaran dan ketekunan.

"Gelar ini seperti juru damai di luar pengadilan. Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk menindaklanjuti pembentukan Posbakum dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah kami," jelas Mispan.

Diketahui, dalam penilaian nasional PJA 2025, Kades Liang Ulu menempati peringkat 527, sementara Lurah Sangasanga Muara berada di posisi 105 dari seluruh peserta se-Indonesia.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyambut baik prestasi tersebut. Menurutnya, ini adalah kali ketiga Kukar ikut serta dalam Paralegal Justice Award, dan terus menunjukkan hasil positif.

"Alhamdulillah, setiap tahun kita selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar," ujarnya.

Ia menyebut, PJA bukan hanya sekadar kompetisi, melainkan juga wadah belajar dan praktik nyata penyelesaian hukum secara mandiri di tingkat desa dan kelurahan.

"Manfaatnya sangat besar, karena para kepala desa dan lurah yang ikut akan dibekali pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan mediasi," jelasnya.

Arianto juga menekankan bahwa penerima gelar NL.P diharapkan tidak hanya menjadi juru damai, tetapi juga aktif dalam menyosialisasikan hukum kepada masyarakat serta membentuk Kelompok Sadar Hukum di wilayah masing-masing. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top