• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD yang juga kader PDIP Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Akbar Haka menggantikan alm Junaidi anggota DPRD Kukar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kutai Kartanegara, sudah berproses.

Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kukar Bertaria Magdalena mengungkap, secara adminitrasi pengajuan PAW dari partai sudah rampung, mulai dari DPC, kemudian DPD dan ke DPP PDI-Perjuangan.

"Kami sudah memproses itu, prosesnya itu dari DPC ke DPD kemudian ke DPP PDIP. Tapi dari tanggung jawab kami sudah dilakukan," jelas Bertaria Magdalena, Kamis (17/5/2025).

Ia mengatakan bahwa sepeninggal alm Junaidi pada Desember 2024 lalu terjadi kekosongan posisi anggota DPRD dari PDI-P di daerah pemilihan Tenggarong.”Kita berharap prosesnya bisa cepat,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, pengajuan PAW Akbar Haka tinggal menunggu persetujuan pemerintah Provinsi Kaltim, dengan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun hingga saat ini, pengajuan tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur Kaltim.

"Kita sifatnya hanya menunggu, artinya kalau ditandatangani hari ini, segera akan dijadwalkan pelantikan," ucap Ahmad Yani.

Ia menyebutkan, dari pengajuan PAW itu ditargetkan sekitar 14 hari"Intinya terhitung surat itu sampai di Pemprov Kaltim target 14 hari harus diselesaikan. Untuk itu, kita berharap agar secepatnya ditandatangani Gubernur,”sebutnya.

Menurutnya, kekosongan satu kursi di DPRD ini membuat tak maksimalnya untuk memperjuangkan hak hak masyarakat untuk dipenuhi, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Tenggarong. (ary)



Pasang Iklan
Top