Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat pimpin RDP persoalan penyerobotan lahan (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com): Aktivitas penyerobotan lahan masyarakat untuk kepentingan tambang batubara marak di Kukar. Baru baru ini terjadi di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Lahan milik Supiansyah seluas 3,5 hektar rusak akibat tambang yang diduga ilegal. Kemudian penyerobotan lahan terjadi di Desa Jongkang. Lahan milik warga setempat Muhammad Irkham diserobot untuk kepentingan aktivitas pertambangan batubara PT MHU.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, mengatakan kasus penyerobotan lahan warga untuk aktivitas tambang menyalahi aturan.”Kasus ini jadi perhatian kita bersama,” kata Ahmad Yani, yang merupakan politikus PDI-Perjuangan Kukar pada Kutairaya, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya dengan ketidakjelasan terkait dengan ganti rugi, maka masyarakat sangat dirugikan. "Tetapi banyak juga banyak lahan yang tak dikelola dengan maksimal oleh masyarakat, shingga pengusaha tambang baik itu resmi atau ilegal melakukan aktivitas disana," kata Ahmad Yani.
Ia mengingatkan kepada masyarakat pemilik lahan yang memiliki legalitas yang sah untuk dapat menjaganya dengan baik. "Supaya tak terjadi hal hal yang tak diinginkan," ucapnya.
Bagi perusahaan tambang yang mengantongi ijin, sebelum melakukan aktivitasnya, kata Ahmad Yani, agar berkomunikasi dengan masyarakat setempat, untuk membahas lahan yang ingin digarap."Apakah lahan itu dilakukan pembebasan atau kerjasama lahan, bukan menyerobot lahan masyarakat," tegas Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu, kemudian bisa melakukan aktivitas pertambangan. Karena penyerobotan lahan itu sama saja merugikan masyarakat. "Tambang ilegal juga tak boleh terjadi, karena mereka tak memiliki ijin resmi dan merusak lahan masyarakat dan itu melanggar aturan," jelasnya.
Sementara itu pemilik lahan di Desa Jongkang Muhammad Irkham mengaku, penyerobotan lahan itu terjadi pada 2024 lalu, yang diduga dilakukan PT Multi Harapan Utama (MHU). Alasan pihak perusahaan, bahwa lahan itu masuk ke dalam ijin usaha operasi pertambangan."Saya sudah melakukan pencegahan atas operasi pertambangan itu, baik lapor ke pihak polisi dan lainnya. Namun tak digubris oleh perusahaan," ucap Muhammad Irkham.
Ia kecewa atas tindakan perusahaan yang nekat melakukan penambangan dilahanya, karena persoalan ini belum rampung. Meskipun pihak perusahaan mengaku memiliki data atau ijin usaha.
"Saya juga memiliki bukti atas kepemilikan tanah ini. Untuk itu, saya minta pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas galian, yang telah dilakukan," tegasnya.
LAHAN WARGA DISEROBOT UNTUK PERKEBUNAN SAWIT
Selain penyerobotan lahan milik warga untuk kepentingan tambang batu bara, kasus penyerobotan lahan untuk kepentingan aktivitas perkebunan sawit terjadi di Desa Jonggon D Kecamatan Loa Kulu.
Kepala Dusun Jonggon D Rindo menjelaskan, ada sekitar 23 hektare lahan masyarakat yang diklaim oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dari keterangan perusahaan bahwa lahan itu telah dibebaskan oleh oknum masyarakat.
"Masayarakat dusun Jonggon D merasa rugi atas pemakaian lahan tersebut oleh perusahaan, karena masyarakat Dusun Jongon D tak bisa melakukan aktivitas pertanian," jelas Rindo.
"Kami hanya ingin meminta lahan kami itu kembali, karena telah memiliki kekuatan atau legalitas resmi yaitu sertifikat tanah, yang diterbitkan pada 2019 lalu," tutupnya. (ary)