
Kegiatan Monev Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta Asistensi Bankeu Tahun Anggaran 2025 (Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta Asistensi Bankeu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar pada Rabu (16/7/2025).
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan keuangan desa, termasuk menyiapkan desa dalam pengelolaan Bankeu Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.
"Seluruh 193 desa di Kukar tercatat sebagai penerima Bankeu provinsi, dengan alokasi masing-masing sebesar Rp75 juta," jelasnya.
Poino mengungkapkan, penggunaan dana tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Kalimantan Timur, yang menetapkan beberapa bidang prioritas. Di antaranya penanganan batas desa, pengadaan sarana posyandu, pembangunan MCK, serta kegiatan penting lainnya yang mendukung pelayanan dasar di desa.
Namun hingga pertengahan tahun ini, bantuan tersebut belum disalurkan ke desa-desa. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala administratif. Ada desa yang belum menganggarkan dana tersebut dalam APBDes karena sempat muncul keraguan terkait kepastian pencairan bantuan. Sementara desa yang telah menganggarkan, masih ada yang penggunaan dananya belum sesuai ketentuan.
"Setelah dilakukan verifikasi, kami berharap desa segera mengajukan penyaluran dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan prioritas. Pada 16 Juli, sekitar 100 desa hadir mengikuti verifikasi, dan sisanya dijadwalkan pada 17 Juli," ujar Poino.
Proses verifikasi ini juga melibatkan unsur kecamatan, mengingat kecamatan berperan sebagai pembina desa.
Ia menambahkan, terkait penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), desa sebetulnya sudah sangat terbantu dengan aplikasi SISKUDES. Di dalamnya tersedia berbagai format administrasi seperti SPJ PN-26, kwitansi, dan dokumen pelengkap lainnya.
Jika desa tertib dalam pencatatan keuangan, maka proses pelaporan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan akurat.Masih terdapat sejumlah desa yang belum konsisten dalam pelaksanaan administrasi keuangan.
Karena itu, kegiatan pembinaan dan verifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dana bantuan. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dari pihak desa mengenai kegiatan mana yang diperbolehkan dan bagaimana prosedur pelaksanaannya.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh desa dapat memahami prioritas penggunaan dana sesuai surat Gubernur, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tepat, serta segera mengajukan penyaluran bantuan keuangan agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat desa," pungkasnya. (adv/dri)