• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono (Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara kegiatan pengadaan barang dan jasa perangkat daerah yang bersumber dari APBD anggaran tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edarah yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dengan Nomor : B – 2951/BPBJ/065.11/07/2025, tertanggal 14 Juli 2025.

Sekda Sunggono menegaskan, hal ini dilakukan dari hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menunjukkan adanya defisit anggaran hingga semester ini. Defisit yang terjadi mencapai sekitar Rp900 miliar lebih.

"Hal ini terjadi karena adanya beberapa indikasi dan koreksi asumsi pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," kata Sunggono saat dikonfirmasi KutaiRaya.com melalui telepon Rabu (16/7/2025).

Menurutnya penghentian ini bisa dikatakan berdampak, meskipun tidak sepenuhnya menghambat. Namun tetap perlu diwaspadai dan dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan efek lebih besar ke depan.

"Terkait hal ini, kami juga sudah menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat. Untuk anggaran kecamatan, kami pastikan tidak ada pengurangan. Namun untuk kegiatan-kegiatan di OPD lainnya, sudah ada pembatasan. Kami telah memberikan arahan dan kriteria yang jelas, mana kegiatan yang masih boleh dilaksanakan, dan mana yang harus ditunda sementara waktu,"katanya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penghentian sementara berlaku untuk tahapan pengadaan di proses pemilihan penyedia baik itu belanja E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender/seleksi.

Kemudian pekerjaan kontraktual yang telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tetap berjalan sesuai ketentuan, namun perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh PPK.

Untuk sementara pengecualian diberikan terhadap kegiatan-kegiatan diantaranya paket pekerjaan yang sumber dananya dari dana Earmark (DAK, DAU yang sudah ditentukan peruntukannya, Insentif Fiskal, DBH Sawit, Bantuan Keuangan Provinsi, dan dana-dana earmark lainnya yang sudah ditentukan penggunaannya).

Pekerjaan dalam rangka melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Belanja pengadaan obat-obatan dan makanan/minuman untuk pasien di fasilitas layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas). Belanja pengadaan barang/jasa pada Kelurahan yang sifatnya pelayanan kepada Masyarakat.

Belanja pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, operasional/rutin kantor sebagai target kinerja pelayanan. Belanja pengadaan barang/jasa keperluan kegiatan Acara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dan belanja pengadaan barang/jasa kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Selain itu, yang dihentikan Akun Non Penyedia (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk sementara di non aktifkan sampai dengan tanggal 19 Juli 2025 atau sampai ada keputusan lebih lanjut sesuai perkembangan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),

Untuk paket kegiatan yang termasuk pengecualian sebagaimana poin 3 di atas, agar bisa tetap berjalan maka berkoordinasi pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sub. Bag. Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk pengaktifan akun Non Penyedia.

Pengaktifan akun (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk kegiatan yang masuk dalam pengecualian maupun yang mendapat ijin untuk dilaksanakan dapat mengirimkan permohonan melalui tautan https://linktr.ee/lpsekukar melampirkan disposisi persetujuan Sekretaris Daerah.

Mengingatkan Kembali bahwa pentingnya data RUP (Rencana Umum Pengadaan) sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ini maka kepada kepala OPD untuk serius menindaklanjuti permintaan update data RUP 100%.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Bappeda Syarifah Vanesa Vilna mengatakan penghentian ini dalam rangka memperhatikan kapasitas keuangan yang mengalami defisit. Jadi perlu dilakukan antisipasi terkait dengan poses pengadaan barang dan jasa,

"Akan ada evaluasi secara menyeluruh lewat rapat kurinasi pengendalian yang agendanya rencananya akan dilaksanakan minggu depan. Nah dari situ baru nanti diambil kebijakan-kebijakan yang pasti terhadap, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran." ujarnya.

Untuk saat ini dihentikan dalam rangka mau mendata, mendata mana-mana kegiatan yang belum berproses pengadaan barang dan jasa. Bukan berarti di-stop. Nanti akan ada evaluasi, misalkan terkait dengan layanan kesehatan, tidak mungkin di stop, sebab di kegiatan itu pasti ada pengadaan obat-obatan.

"Meskipun dia belum berkontrak, tapi tidak mungkin kita menghentikan layanan dasar. Makanya harus ada proses evaluasi. Nah," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top