• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).(Foto:Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK SPBE. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 1 Bappeda Kukar, Selasa (15/7/2025), dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto.

Dalam sambutannya, Dafip menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi akhir penyusunan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE, sekaligus penguatan terhadap tiga komponen penting dalam tata kelola digital, yakni manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset.

"Transformasi digital dalam birokrasi adalah keniscayaan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ditetapkan sebagai strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022. Ini menjadi kerangka kerja nasional dalam menyusun sistem birokrasi yang terbuka, efisien, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan publik," ungkap Dafip.

Menurutnya, dokumen yang disusun hari ini bukan hanya formalitas, namun menjadi bagian penting dalam menyiapkan pemerintah daerah menyambut perubahan besar menuju Pemerintahan Digital tahun 2026. Konsep baru ini menitikberatkan pada transformasi menyeluruh, termasuk nilai-nilai birokrasi, budaya kerja, serta adaptabilitas aparatur dalam menjawab tantangan zaman.

"Semua ini merupakan wujud komitmen kita untuk mewujudkan visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, melalui layanan publik digital yang berkualitas dan terintegrasi. Keberhasilan transformasi digital sangat ditentukan oleh kolaborasi, disiplin, dan integritas seluruh perangkat daerah,"katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan dokumen SPBE ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen arsitektur SPBE sebagai dasar integrasi layanan digital antarunit kerja.

"Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2024, salah satu rekomendasinya adalah agar pemerintah daerah melengkapi dokumentasi arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai dengan cakupan dan referensi penyelenggaraan SPBE yang berlaku secara nasional," ujar Solihin.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil akhir penyusunan dokumen Arsitektur dan Peta SPBE Kabupaten Kutai Kartanegara, serta pedoman teknis yang meliputi manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset TIK. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan peran aktif perangkat daerah dalam mengimplementasikan kebijakan SPBE di unit kerja masing-masing.

Sebagai informasi, Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan sebagai salah satu locus pemantauan SPBE oleh Kementerian PANRB pada tahun 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari masa transisi menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital yang akan menggantikan Indeks SPBE saat ini.

Artinya, seluruh dokumen dan kebijakan teknis yang disusun menjadi bahan evaluasi utama dalam proses tersebut.
Dalam penyusunan dokumen ini, Diskominfo Kukar menggandeng PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai konsultan teknis. Seluruh perangkat daerah juga terlibat aktif dalam proses pengumpulan data melalui survei dan wawancara daring pada Juni 2025.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah mendukung proses ini. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dalam implementasi SPBE dan transisi menuju pemerintahan digital yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas,"pungkas Solihin. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top