• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



(Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.Foto:Istimewa)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Dapil Kutai Kartanegara Baharuddin Demmu, rampung melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang II tahun 2025, yang berlangsung sejak 1 hingga 8 Juli 2025.

Baharuddin Demmu mengatakan, dalam Reses kali ini digelar di 12 titik yang tersebar di lima kecamatan di Kukar, yakni Muara Kaman, Tenggarong Seberang, Anggana, Loa Kulu, dan Muara Badak.

"Kami sudah rampung melaksanakan Reses di 12 titik, yang pasti laporan Reses rakyat ini pertama adalah saat ini lagi di bahas Pansus Pokok-pokok Pikiran, Pansus ini akan mengakomodir aspirasi dari Reses," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/07/2025).

Politikus PAN ini mengatakan, bawa jika ada usulan-usulan baru yang selama ini memang belum ada di Kamus Usulan, itu coba kita dorong.

"Makanya kita saat ini masih menunggu, yang kami dengar mulai 14 sampai 17 Juli ini mulai penginputan usulan-usulan. Maka ini ditunggu beberapa hari ini laporan-laporan Reses kawan-kawan, siapa tau dari laporan itu belum ada di Kamus Usulannya, itu yang diharapkan rakyat supaya dibuka Kamus Usulan sehingga usulan-usulan masyarakat bisa terakomodir," ungkapnya.

Yang pasti lanjut Bahar sapaan akrabnya, usulan yang kami terima pada Reses ini didominasi UMKM, keperluan nelayan, perbaikan jalan-jalan lingkungan, hingga perbaikan jalan-jalan Provinsi.

"Untuk usulan nelayan ini terkait nelayan tangkap dan budidaya ikan, cuma ada problem, kalau nelayan tangkap itu tidak bisa dibantu kalau belanja langsungnya untuk 2026 khusus di perairan umum, bantuan ini hanya fokus di wilayah-wilayah pesisir yang memang menjadi tanggung jawabnya Provinsi," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa hal ini juga harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat, jangan sampai mereka menganggap bahwa kami di DPRD Kaltim tidak mau membantu, ini persoalan aturan.

"Kalau di bidang pertanian banyak sebenarnya usulan yang masuk seperti pupuk dan sebagainya, tapi ini kita tidak membahas, karena aturan saat ini di 2025, kebijakan bantuan-bantuan untuk pertanian tanaman pangan dan perkebunan itu diambil oleh pusat," terangnya.

Ia memastikan, pihaknya akan meminta supaya kewenangan bantuan ini dikembalikan ke provinsi dan Kabupaten Kota, karena saya yakin pusat itu tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan para petani dan pekebun di Kaltim.

Dan itu juga diakui, maka Baharuddin menambahkan, pihaknya meminta Pasal yang mengatur itu, diganti dan dikembalikan kewenangannya ke daerah, artinya Provinsi dan Kabupaten Kota.

"Jadi saat ini untuk para petani kami minta maaf, bukan berarti niat kita tidak mau membantu, tapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak membantu saat ini, kami juga tidak mau melanggar aturan," tegasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top