
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar membahas terkait persoalan lahan yang diduga digunakan untuk pertambangan.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Seluas 5 hektare lahan masyarakat diduga diserobot oleh perusahaan pertambangan yaitu PT. Multi Harapan Utama (MHU), di Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
Penyerobotan lahan itu dilakukan pada 2024 lalu. Pihak perusahaan mengaku bahwa lahan tersebut masuk ke dalam ijin usaha operasi pertambangan, yang telah dibebaskan oleh masyarakat.
Pemilik lahan H Muhammad Irkham menilai tindakan perusahaan itu semena mena, padahal lahan yang ditambang itu bukan masuk wilayah operasi pertambangan. Pihak perusahaan melakukan operasi pertambangan tanpa meminta ijin kepada pemilik lahan.
"Saya sudah melakukan pencegahan atas operasi pertambangan itu, baik lapor ke pihak polisi dan lainnya. Namun tak digubris oleh perusahaan," kata Muhammad Irkham pada Kutairaya, Selasa (8/7/2025).
Pihaknya mengaku kecewa atas tindakan perusahaan dengan melakukan operasi pertambangan, padahal persoalan ini belum rampung. Meskipun pihak perusahaan mengaku memiliki data atau ijin usaha.
"Saya juga memiliki bukti atas kepemilikan tanah ini. Untuk itu, saya minta pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas galian, yang telah dilakukan," ucapnya.
Atas persoalan ini, pihaknya meminta bantuan kepada DPRD Kukar untuk dapat memfasilitasi agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD). Dari hasil RDP, pihak perusahaan juga belum bisa menunjukan bukti atas ijin operasi atau kepemilikan lahan tersebut.
"RDP belum ada hasilnya hanya menggantung. Artinya masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar," ujarnya.
Ia menyebutkan, tanah ini ialah milik negara yang diatur oleh hukum pada Undang Undang No 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah lain lainnya. Sehingga semua harus ada aturannya.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto membenarkan adanya aduan masyarakat melalui Komisi I DPRD Kukar, terkait dengan persoalan lahan,yang diduga dilakukan aktivitas pertambangan pada lahan tersebut.
"Sementara yang diadukan ialah PT. MHU. Untuk mencari solusi, kita sudah melakukan diskusi bersama dalam mencari data maupun fakta yang ada," ucap Desman Minang.
Ia menyebutkan, lahan milik masyarakat saat ini ternyata diklaim oleh pihak perusahaan dengan alasan sudah dibebaskan. Untuk itu, DPRD Kukar meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar harus melakukan kajian, terhadap lokasi lahan tersebut.
"Pemerintah daerah harus melakukan uji dokumen yang diklaim oleh masing masing pihak, kita memberikan waktu 1 pekan untuk melakukan uji dokumen itu kepada DPRD," sebutnya.
Terpisah, perwakilan PT. MHU Samsir menjelaskan, lahan yang dimaksud tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan. Yang bersangkutan Irkham ini mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.
"Tapi lahan itu atau obyek yang sama sudah kita bebaskan bukan kepada Irkham," jelas Samsir.
Ia menegaskan, pembebasan lahan untuk operasi pertambangan ini tak serta merta bisa dilakukan. Pembebasan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan melibatkan sejumlah pihak baik RT, desa dan lainnya.
"Sesuai intruksi dari ESDM Kaltim, sebelum melakukan proses pertambangan harus sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Dirinya siap mengikuti langkah yang diambil oleh yang bersangkutan. Sebab dipastikan perusahaan telah memenuhi prosedur dalam pembebasan lahan. (ary/adv)