
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar M. Iryanto (Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pelayanan administrasi kependudukan menjadi hal penting yang harus dipenuhi pemerintah ke masyarakat. Sebelumnya masyarakat yang akan berurusan administrasi kependudukan harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kondisi ini tentu tak efektif, apalagi masyarakat yang tinggalnya jauh dari ibukota kabupaten, selain jarak tempuh yang lumayan , faktor biaya transportasi juga menjadi permasalahan. Pemerintah sudah sewajibnya mengubah sistem layanan yang lebih mendekatkan ke masyarakat, di level pemerintah desa.
"Secara administrasi pelayanan Adminduk ditingkat bawah, selama ini bisa dikatakan tidak ada masalah, pada tingkat RT misalnya, melalui dugungan digitalisasi proses ini memudahkan pelayanan Adminduk warga," kata Ketua RT 24 Kelurahan Timbau, Elly Efendi, Senin 7 Juli 2025.
Sementara Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans mengatakan bahwa pelayanan di Kelurahan Timbau sama seperti pelayanan yang ada di Kelurahan yang lain. Bagi masyarakat yang ingin berurusan harus melengkapi persyaratan sesuai dengan yang mau diurus baik pembuatan KTP, perpindahan penduduk, dengan melalui surat keterangan dari RT dan nantinya dirujuk ke Kelurahan.
Dalam sehari rata-rata 20 orang yang datang ke kantor untuk mengurus adminduk, kebanyakan mereka mengurus untuk menikah dan surat keterangan kurang mampu.
"Namun masih ada beberapa masyarakat yang masih belum mengerti cara mengurus administrasi kependudukan ini, dan juga sosialisasi yang perlu ditingkatkan kembali." terangnya.
Camat Tenggarong Sukono, menjelaskan untuk pelayanan adminduk di Kecamatan Tenggarong, ada layanan paten atau layanan terpadu satu atap. Dengan layanan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus adminduk. Pelayanan selama ini di 12 Kelurahan dan 2 desa berjalan dengan baik dan lancar.
"Harapan kami pelayanan itu adalah utama faham rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh warga kecamatan Tenggarong dan sekitarnya. Paling banyak adalah mengurus ahli waris
Dengan jumlah warga sebanyak 130.000 jiwa ada yang meninggal, pensiun, cerai, pembuatan KTP." ungkapnya.
Ia menyebut, rata-rata masyarakat yang mengurus Adminduk ke kecamatan rata-rata 30-50 orang setiap harinya yang ramai itu di hari senin-kamis.
"Kami berharap masyarakat dapat datang ke kantor camat apa yang diurus harus dilengkapi persyaratannya. Kalau lengkap pelayanan cepat selesai tidak sampai 30 jam." jelasnya.
Sementara terpisah, Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto mengatakan bahwa untuk pelayanan khususnya adminduk semakin dipermudah disetiap kecamatan dan desa. Ada namanya narahubung yang siap membantu masyarakat mengurus adminduk.
"Kami pastikan bahwa layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Cukup datang membawa persyaratan yang diperlukan, tidak sampai 20 menit sudah selesai baik membuat KTP, KK, surat pindah dan lainnya. Kini serba cepat dengan pelayanan digitalisasi." ujar Iryanto kepada KutaiRaya.com Senin (7/7/2025).
Selain di Desa/Kelurahan juga ada dibantu dengan Ketua RT. RT tetap konsisten, dalam melaksanakan UU Adminduk pasal 44 ayat 1 adalah setiap kematian wajib dilaporkan oleh RT. Dan RT sudah dibekali dengan pelatihan bagaimana cara melaporkan yang mudah melalui handphone.
Kemudian bagaimana mereka melaporkan berkaitan dengan hal penerbitan KK, Akte Kematian, Akte Kelahiran, Surat pindah Datang/pergi, Perbaikan Data, Akta Perkawinan (non Muslim), KIA(Kartu Identitas Anak), Sinkronisasi Data, Pindah Data Daerah Asal (Cabut Berkas).
"Tidak ada alasan RT untuk tidak menjalankan tugas tersebut karena sudah dilengkapi sarana kerjanya ada motor, laptop, handphone dan anggaran operasional dari Bantuan Khusus Keuangan Desa RT (BKKD RT)." tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui brosur yang bisa diakses cukup dengan klik barkode, akan muncul semua pelayanan dan syarat pengurusan adminduk mulai dari Kecamatan sampai Kelurahan dan Desa. (Andri Wahyudi)