
Foto: Ilustrasi (istimewa)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kukar menyoroti terkait adanya dugaan eksploitasi anak, yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Saat ini eksploitasi anak masih terjadi di Kabupaten Kukar, khususnya di Kecamatan Tenggarong. Eksploitasi anak itu berkedok profesi badut yang menghibur masyarakat setempat.
Dari penelusuran media Kutairaya.com, seorang anak itu mengaku atas kemauan sendiri untuk bekerja, tapi dirinya juga merasa malu ketika menjalankan pekerjaan ini.
Hasil pekerjaan itu tak murni atau dinikmati secara keseluruhan, tapi hasil itu dibagi dengan pemilik costume sebanyak 30 persen dan 70 persennya yaitu pekerja.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, eksploitasi anak telah melanggar peraturan perundang undangan dan peraturan daerah. Hal ini telah mengambil hak hak anak, yang dipaksa untuk bekerja.
"Hak anak anak seharusnya belajar, bermain dan lainnya, bukan untuk bekerja. Ini sudah melanggar aturan terkait dengan perlindungan anak," kata Ahmad Yani pada Kutairaya, Jum
DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan tindakan tegas atau penanganan khusus terhadap eksploitasi anak ini.
"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Satpol PP Kukar dapat menertibkan aksi eksploitasi ini," ujarnya.
Pemerintah daerah dapat melakukan pendekatan kepada anak anak, orang tua dan pemilik usaha. Eksplotasi anak ini termasuk tindak pidana. Meskipun oknum itu yang mempekerjakan anak tak tahu terkait aturan, tapi itu bisa terancam pidana.
"Kejadian ini sangat miris, jika orang yang mempekerjakan anak ini tak mengindahkan teguran dari pemerintah, maka bisa terancam pidana," tegasnya.
Menurutnya, eksploitasi anak ini dapat menghambat masa depan mereka. Dimasa anak anak bisa berkembang aktif, kreatif tanpa dituntut untuk bekerja. Hal ini juga menggangu ketertiban umum ditengah masyarakat serta membahayakan keselamatan bagi anak anak itu sendiri.
"Ini menjadi perhatian serius kami, karena anak anak merupakan masa depan penerus bangsa. Dan keberadaan mereka menggangu ketertiban masyarakat, termasuk pengamen di trafic light," ucapnya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kukar Muhammad Idham menambahkan, persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan OPD terkait, bahkan ke sejumlah sekolah dan para orang tua, untuk melarang anak anak bekerja.
"Hal itu jangan terjadi, karena melanggar aturan. Kita akan mendatangi yang bersangkutan baik dari anak, orang yang mempekerjakan, orang tua untuk memberikan penjelasan," tambah Muhammad Idham.
Ia menegaskan, jangan sampai karena bekerja itu anak anak tak sekolah. Perjalanan mereka masih panjang, untuk meraih kesuksesan. "Jangan merasa nyaman menacari uang, sehingga anak anak itu tak sekolah. Sekolah itu wajib 12 tahun hingga SMA atau sederajatnya," ungkapnya.
Pihaknya menilai, jika anak anak bekerja itu bisa berpotensi terhadap peningkatan angka putus sekolah. Pendidikan ini sangat penting untuk masa depan anak anak.
"Kita berharap anak anak itu jangan dieksploitasi dan tak menambah angka putus sekolah," harapnya. (ary/adv)