
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Loa Janan
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pencapaian signifikan dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa. Seluruh Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kukar, baik yang berada di kelurahan maupun desa, telah resmi memperoleh Akta Hukum Usaha (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander, yang menyebut bahwa proses legalisasi koperasi telah tuntas 100 persen.
"Alhamdulillah, seluruh Koperasi Merah Putih Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara telah selesai mengantongi AHU. Ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan, mengingat legalitas merupakan dasar penting bagi koperasi untuk beroperasi secara resmi dan berkelanjutan," ujar Riyandi kepada KutaiRaya.com, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat mengenai tahapan berikutnya dalam pengembangan koperasi. Sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah disusun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tahapan selanjutnya akan difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kemampuan pengelolaan koperasi.
"Setelah launching nasional dilakukan oleh Presiden RI, koperasi akan diarahkan untuk memasuki fase penguatan kapasitas sumber daya manusia, agar mampu menjalankan fungsi secara optimal dan profesional, sesuai prinsip koperasi," jelasnya.
Terkait waktu peluncuran nasional Koperasi Merah Putih Desa, Riyandi menyebut bahwa berdasarkan informasi awal, kegiatan tersebut direncanakan digelar pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Namun, pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi, karena beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, masih dalam proses penyelesaian pembentukan dan legalisasi koperasi.
Riyandi berharap, setelah seluruh tahapan rampung, Koperasi Merah Putih Desa benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal di tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
"Capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh perangkat desa, pendamping, serta dukungan pemerintah daerah dan pusat. Kami optimistis, koperasi yang telah terbentuk dan terlegitimasi ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan," pungkasnya. (adv/dri)