Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa terus berupaya memperkuat peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam pelayanan dasar masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar evaluasi pendampingan legalitas transformasi Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruang rapat DPMD Kukar.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk menyelaraskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur penguatan kelembagaan Posyandu di seluruh wilayah Indonesia.
"Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024. Saat ini masih terdapat berbagai perbedaan persepsi di lapangan, terutama terkait aspek legalitas kelembagaan, kepengurusan, dan peran kader Posyandu," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Riyandi menegaskan bahwa titik tekan dari evaluasi kali ini adalah pada aspek legalisasi Posyandu, termasuk pengurus dan kadernya. Legalitas ini menjadi dasar utama untuk penguatan peran Posyandu dalam melaksanakan enam bidang layanan dasar sesuai dengan SPM, yakni kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, gizi, serta lingkungan sehat.
Setelah legalitas kelembagaan tercapai, langkah berikutnya adalah menyusun kebijakan daerah secara kolaboratif dengan perangkat teknis terkait yang membidangi layanan-layanan tersebut.
"Salah satu poin penting yang sedang kami bahas adalah kebijakan mengenai pemberian insentif rutin maupun insentif tambahan bagi pengurus dan kader Posyandu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri 13 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan operasional dalam pelaksanaan layanan dasar,"katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi ini menjadi momen penting untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih konkret, agar seluruh Posyandu di Kukar dapat beroperasi secara optimal sesuai standar nasional.
"Target kami, hingga akhir tahun 2025 seluruh Posyandu di Kukar telah memiliki legalitas kelembagaan yang jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis 6 SPM dengan dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penguatan Posyandu dapat bersinergi untuk mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (adv/dri)