• Minggu, 10 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui bulan ini. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, usai Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang III pada Selasa (1/7/2025).

Yani menjelaskan bahwa pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD merupakan keharusan sesuai perintah peraturan perundang-undangan, setelah penyampaian nota pertanggungjawaban oleh pemerintah daerah. Proses ini melibatkan tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD, yang kemudian dijawab oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati.

“Jawaban bupati itu nanti akan memperkuat perda (pertanggungjawaban APBD) untuk dibahas, karena perda ini merupakan bentuk kesungguhan DPRD agar bisa dilakukan kajian dan pembahasan,” ujar Yani.

Ia menambahkan, jika jawaban pemerintah telah “clear” dan sesuai dengan tanggapan fraksi, maka raperda tersebut dapat disetujui.

Menurut Yani, proses ini merupakan bentuk dialog antara fraksi dengan pemerintah daerah. Pemerintah telah memberikan jawaban atas tanggapan fraksi, sehingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dapat segera dilakukan.

“Raperda ini penting, kalau tidak disetujui, kita tidak bisa membahas anggaran perubahan tahun 2025. Dan persetujuan raperda pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menjadi syarat mutlak." ujarnya.

Yani optimistis raperda ini akan segera disetujui. "Tanggapan bupati tadi itu kan sudah menjawab kegelisahan fraksi-fraksi sehingga dari jawabannya itu kan memperkuat pembahasan dan menyelaraskan, mensinergikan kira-kira masih ada yang kurang di raperda itu," ungkapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top