Warga Batuah Keluhkan Dampak Aktivitas Tambang, DPRD Kukar Dorong Perusahaa Tanggungjawab, foto pertemuan DPRD dengan warga Desa Batuah.
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Warga RT 21 Dusun Surya Bakti Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, mengeluhkan atas dampak merugikan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang batu bara.
Dampak tersebut ialah, banjir yang disertai limbah atau lumpur berbau dan berwarna merendam rumah warga. Ada 3 Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah itu diantaranya, PT. KTT BSR, PT. KPB dan PT. Komunitas Bangun Bersama.
Selama ini tuntutan warga akibat dari dampak itu ialah, meminta pihak perusahaan untuk dapat melakukan relokasi ke tempat yang lebih aman. Namun belum ada tanggung jawab dari pihak perusahaan dan kondisi ini telah dirasakan warga sejak lama.
Melihat tak ada respon dari perusahaan, warga desa Batuah khususnya yang terdampak bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, meminta untuk dapat difasilitasi atau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menindaklanjuti itu, DPRD Kukar menggelar RDP terkait dengan tindaklanjut verifikasi lapangan dampak banjir dan limbah, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Kamis (26/6/2025).
RDP itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan didampingi Ketua Komisi III Farida maupun anggota DPRD, Johansyah, Fachruddin dan dihadiri sejumlah warga terdampak, perwakilan perusahaan, pemerintah Kecamatan Loa Janan, OPD terkait, Pemerintah desa maupun tamu undangan lainnya.
Ahmad Yani mengatakan, RDP ini bagian dari mencari solusi atas permasalahan di lapangan atau tengah masyarakat. Sementara permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat yaitu, ketika kondisi cuaca buruk atau hujan maka rumah warga itu alami banjir.
"Banjir ini disebabkan oleh perusahaan di sekitarnya. Sehingga masyarakat merasa keberatan dan mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab," kata Ahmad Yani.
Ia menyebutkan, RDP ini telah sering dilakukan tapi belum ada keputusan atau kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan. Pihak perusahaan berat, untuk merelokasi atau mengganti bangunan baru rumah warga.
"Padahal rumah warga itu, masih bagian dari konsesi perusahaan setempat. Seharusnya dalam aktivitas tambang atau sekitar tambang, dilarang ada permukiman warga, karena itu dinilai membahayakan," sebutnya.
Usai beradu argumen saat RDP, telah disepakati bersama terhadap persoalan itu ialah, pihak perusahaan siap merelokasi dan disertai dengan kompensasi atau tali asih, yang diberikan kepada warga terdampak.
"Kita meminta kepada pemerintah kecamatan dan desa, untuk menyiapkan hal itu secara teknis. Terkait dengan fasilitas penunjang lainnya akan kita support, seperti kebutuhan air bersih dan lainnya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, pihak perusahaan diminta untuk komitmen. Sehingga tak terjadi persoalan baru yang berkaitan dengan dampak dari aktivitas tambang. (ary)