• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



(Kegiatan Rapat Terkait Posyandu 6 SPM, Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Dalam rangka mewujudkan transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tidak hanya fokus pada restrukturisasi kelembagaan, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan kader Posyandu.

Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data kader dan pengurus Posyandu, termasuk pemetaan per individu, sebagai dasar program revitalisasi yang sedang dijalankan.

“Kami mendapat arahan dari pimpinan agar ke depan kepesertaan kader dalam BPJS Ketenagakerjaan diakomodasi. Ini penting karena mereka menjalankan fungsi pelayanan dan termasuk dalam kategori pekerjaan rentan yang perlu dijamin hak-haknya,” terang Riyandi Rabu (25/6/2025).

Selain perlindungan sosial, DPMD juga tengah mengkaji kenaikan insentif kader Posyandu. Saat ini, kader menerima insentif Rp250.000 per bulan. Namun, karena beban kerja meningkat seiring dengan implementasi Posyandu 6 SPM, pemerintah berencana menaikkan nilai insentif tersebut.

“Belum bisa kami sampaikan nominalnya, tapi intinya akan disesuaikan dengan beban tugas yang dijalankan kader,” katanya.

Riyandi juga mengungkapkan bahwa penggabungan layanan posyandu balita, lansia, dan remaja ke dalam satu wadah Posyandu 6 SPM akan menuntut adanya kader-kader baru untuk bidang pelayanan yang sebelumnya belum terakomodasi.

Mengenai keberadaan Posyandu milik perusahaan, ia menekankan bahwa semua Posyandu yang ditetapkan oleh kepala desa atau lurah tetap harus mengikuti ketentuan Permendagri 13/2024.

Beberapa Posyandu perusahaan diketahui tidak mengikuti pembinaan karena pelayanannya berbeda dari pola yang diatur oleh pemerintah daerah.

“Fokus kami adalah pada Posyandu yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan desa dan kelurahan. Lembaga ini harus menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perencanaan, dan pelayanan,” ujarnya.

Dengan tuntasnya registrasi seluruh Posyandu 6 SPM yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025, Pemkab Kukar berharap akan segera memiliki landasan hukum berupa Peraturan Bupati sebagai payung teknis bagi operasional Posyandu 6 SPM secara menyeluruh di wilayahnya.

"Ini sekaligus menjadikan Kukar sebagai daerah pelopor dalam pembenahan kelembagaan posyandu yang terintegrasi." tutupnya. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top