• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



(Rapat Verifikasi dan Validasi Data Lembaga Posyandu)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengakselerasi transformasi lembaga Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Proses ini diawali dengan verifikasi dan validasi data lembaga Posyandu yang berlangsung selama dua hari di ruang Rapat DPMD Kukar, melibatkan 20 kecamatan se-Kukar.

Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa saat ini posyandu yang paling dominan adalah Posyandu Balita, yang jumlahnya mencapai 816 unit. Data inilah yang dijadikan basis awal untuk pembentukan Posyandu 6 SPM.

“Berdasarkan ketentuan Permendagri 13/2024, Posyandu akan menjalankan enam bidang pelayanan dasar atau SPM, salah satunya di bidang kesehatan. Saat ini, penggabungan fungsi Posyandu Balita, Lansia, Remaja, dan Posbindu telah dimulai melalui konsep ILP (Integrasi Layanan Primer),” ujar Riyandi Rabu (25/6/2025)

Ia menegaskan bahwa struktur dan tugas kader Posyandu kini telah berubah. Kader yang dulu merangkap sebagai pengurus, kini dipisahkan sesuai bidang layanan yang mereka jalankan. Hal ini dilakukan agar fungsi Posyandu sebagai penyedia layanan masyarakat lebih optimal dan terstruktur.

DPMD Kukar bertugas melakukan pembinaan terhadap kelembagaan Posyandu, sedangkan pelayanan teknis di masing-masing bidang, seperti kesehatan atau pendidikan, akan dijalankan oleh dinas teknis terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

“Kami diberi target oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan proses registrasi hingga tanggal 30 Juni 2025. Maka, per tanggal 20 Juni, kami upayakan seluruh dokumen sudah terkirim ke kementerian,” jelasnya.

Sementara itu, tim pembina Posyandu di Kukar akan disusun secara berjenjang dari kabupaten hingga ke desa dan kelurahan, dengan Ketua Tim Pembina Posyandu dipegang oleh Ketua Tim Penggerak PKK secara ex officio, sesuai struktur yang juga berlaku hingga tingkat nasional. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top