• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



(Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Tabang)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menunjukkan komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi Desa, sebagai bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 18 hingga 21 Juni 2025 dan menyasar lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Kegiatan ini difokuskan untuk mendukung desa-desa yang dinilai memiliki potensi menjadi Desa Masyarakat Hukum Adat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen etnografi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut. Asumsinya, beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” jelas Arianto Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dokumen etnografi ini akan disusun secara kolaboratif antara pemerintah desa dan kelompok masyarakat adat setempat. Data yang dihimpun akan menjadi dasar untuk menilai kelayakan sebuah komunitas adat diakui secara hukum sebagai masyarakat hukum adat.

“Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa. Pendampingan yang diberikan mencakup pemahaman terhadap isi dokumen etnografi, cara pengumpulan data, hingga aspek teknis penyusunannya.

Melalui pendekatan partisipatif ini, Pemkab Kukar berharap agar desa-desa yang memiliki kearifan lokal dan struktur sosial adat yang masih hidup dapat memperoleh pengakuan formal dan perlindungan hukum yang layak dari pemerintah.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara,” pungkas Arianto. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top