• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Pendampingan Desa dari Dinas PMD Kukar


TENGGARONG, (KutaiRaya.com)Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahap awal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa seluruh proses perencanaan telah diatur dengan tahapan yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk penyusunan rencana pembangunan desa tahun 2026, tahapan dimulai sejak April hingga Mei 2025. Dalam periode ini, desa wajib membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang bertugas menyiapkan data dan bahan untuk digunakan dalam musyawarah desa (musdes).

Tim tersebut akan merangkum berbagai sumber informasi seperti dokumen RPJMDes, aspirasi masyarakat, serta hasil reses anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Kami saat ini tengah mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan tim dan penyusunan dokumen awal. Ini penting agar mereka siap menghadapi musrenbangdes pada Juni–Juli, di mana RKPDes dibahas dan dirumuskan menjadi draf," ujar Arianto Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, draf RKPDes yang dihasilkan dari musdes harus disahkan melalui Musyawarah Penetapan RKPDes paling lambat pada 30 September 2025. Setelah ditetapkan, dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, yang harus disahkan paling lambat akhir Desember 2025.

Arianto menegaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan secara menyeluruh untuk memastikan semua tahapan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.

"Kami harap seluruh desa sudah mulai menyusun dokumen perencanaannya dan mengikuti seluruh tahapan hingga penetapan APBDes," imbuhnya.

Tahun ini, desa juga dihadapkan pada tambahan beban kerja akibat adanya kebijakan baru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kepala desa yang semula menjabat dari 2019–2025 kini diperpanjang hingga 2028.

"Kondisi ini mengharuskan desa untuk menyusun atau mereviu RPJMDes guna menyesuaikan dengan masa jabatan tambahan, khususnya untuk periode 2026–2027," jelas Arianto.

Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, desa memiliki dua kewajiban penting yang harus diselesaikan: pertama, melakukan reviu terhadap RPJMDes sebagai penyesuaian masa jabatan; dan kedua, menyusun RKPDes tahun 2026 sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penganggaran.

"Jika dua hal ini tidak diselesaikan tepat waktu, maka akan berdampak pada terganggunya tahapan pembangunan desa di tahun berikutnya," pungkasnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top