
Pembangunan Jembatan dan Penurapan Sungai di Tenggarong
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong agar sejumlah proyek pembangunan di Tenggarong bisa diselesaikan sesuai target.
Salah satu yang menjadi fokus adalah pembangunan jembatan dan penurapan di tepian sungai Tenggarong. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kukar ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.
Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani mengatakan, bahwa karena proyek itu berjalan,maka harus dituntaskan. Dituntaskan, jangan sampai proyek-proyek itu ada yang mangkrak, tidak dilaksanakan dengan baik. Karena itu sudah terlanjur, dilelang, kemudian sudah ada pemenangnya, dan saat ini mereka sudah bekerja.
"Ya tentu DPR harus men-support, dan targetnya harus diselesaikan tepat waktu, itu intinya. Nah, walaupun terkait dengan asas manfaat jembatan itu masih perlu kita perdebatkan dan pertimbangkan." kata Yani Senin (23/6/2025).
Lanjutnya, sebenarnya sudah ada jembatan, yakni Jembatan Besi Tenggarong, tapi karena itu sudah terlanjur, maka harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dengan jembatan baru, ia harap akses masyarakat itu akan lebih mudah.
RUMAH PINGGIR SUNGAI
"Selain itu, kita harap semua rumah yang berada dipinggir sungai bisa jadi pertimbangan untuk ditatat dengan baik, supaya tidak kumuh dan terlihat bersih di sepanjang aliran sungai. Terkhusus di daerah Kartini dan Panjaitan secepatnya ada relokasi dari pemerintah."katanya.
Pembangunan jembatan baru dikawasan Jalan Kartini ke Jalan Panjaitan, harus dibaringi dengan penataan rumah rumah warga yang berada dipinggir sungai.
"Sehingga jika untuk program jangka panjang, pengembangan pariwisata, maka penataan itu sangat urgen, sehingga dikawasan tersebut tidak terkesan kumuh," katanya.
Ia menambahkan bahwa terkait penataan kawasan ini sebenarnya sudah sering dibahas di DPRD. Dan di RPJPD Bupati 2025-2045 sudah di tekankan oleh DPRD bahwa tidak ada lagi perumahan kumuh.
Artinya tidak boleh juga ada rumah di pinggir sungai karena itu dianggap melanggar, apalagi tidak ada sertifikat, tidak boleh membangun perumahan bersebelahan dengan sungai.
"Kami berharap proyek strategis dari pemerintah ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai yang diharapkan." pungkasnya. (dri)