Kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa 2025
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penyesuaian dokumen perencanaan desa menyusul perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Hal ini disampaikan langsung Kepala DPMD Kukar, Arianto. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan review RPJMDES yang berlangsung intensif dalam dua pekan terakhir.
"Selama dua minggu terakhir, kami melakukan pendampingan setiap hari kepada lima angkatan desa-desa di wilayah BKT Negara. Ini terkait review RPJMDES, karena masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berakhir di 2025, kini diperpanjang sampai 2027,"papar Arianto Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, RPJMDES yang selama ini disusun oleh desa masih mengacu pada masa jabatan enam tahun. Perubahan regulasi menuntut adanya penyesuaian dokumen, baik berupa penyusunan tambahan untuk dua tahun ke depan maupun penyusunan ulang bagi desa yang akan menyusun dokumen baru.
"Pendampingan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, agar setiap desa dapat menyusun tambahan RPJMDES secara tepat dan sesuai dengan regulasi. Kami juga mendampingi musyawarah desa untuk penyusunan RPJMD yang baru, termasuk tahapan RKPDES dan APBDES," lanjutnya.
Arianto menekankan bahwa proses ini sangat penting karena RPJMDES merupakan dokumen utama dalam pembangunan desa yang harus selaras dengan masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar tidak ada desa di wilayah BKT Negara yang tertinggal dalam penyesuaian dokumen ini.
"Kami berharap paling lambat bulan Juli seluruh desa sudah memiliki dokumen tambahan atau review RPJMDES sebagai bentuk penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa yang baru," tegasnya.
Selain memastikan kesesuaian dokumen, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam merancang perencanaan jangka menengah secara berkelanjutan dan akuntabel.
"Kami berharap, dengan pendampingan yang cermat, RPJMDES benar-benar menjadi acuan yang efektif dalam mendorong pembangunan desa yang sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa terbaru." tutupnya. (adv/dri)