• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kegiatan Gotong Royong di Desa Rapak Lambur


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Program bantuan dana sebesar Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah dijalankan dengan baik di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai kebutuhan warga di lingkungan masing-masing RT.

Menurut Muhammad Yusuf, pelaksanaan program ini melalui tahapan musyawarah yang dimulai dari tingkat RT hingga desa.

Dana kemudian dikelola sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, dengan fokus pada kegiatan seperti gotong royong, pembangunan pos kamling, pelestarian lingkungan, serta operasional dan insentif untuk Ketua RT.

"Sejak awal saya menjabat, saya berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan dana Rp50 juta ini secara tepat dan bertanggung jawab. Alhamdulillah, hingga kini program ini sangat bermanfaat dalam mendukung berbagai kegiatan lingkungan," ujarnya Senin (16/6/2025).

Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa dana tersebut tidak diberikan secara langsung dalam bentuk tunai kepada Ketua RT, melainkan dikelola melalui rekening kas desa. Desa Rapak Lambur memiliki 15 RT, dan seluruh anggaran dikelola secara kolektif melalui mekanisme Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Sebagai contoh, untuk kegiatan gotong royong, setiap bulan kami alokasikan Rp200 ribu untuk konsumsi warga yang terlibat. Setelah kegiatan selesai, RT wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), seperti nota pembelian konsumsi, sebelum dana dicairkan," jelasnya.

Ia menekankan bahwa sistem ini diterapkan dengan disiplin untuk mencegah penyalahgunaan dana. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pemberian dana langsung bisa membuat kegiatan tidak berjalan optimal.

"Meski sistem ini dianggap tegas, saya yakin dengan pengelolaan yang tertib dan transparan, hasilnya akan lebih baik. Dan Alhamdulillah, sampai hari ini pengelolaan dana berjalan dengan lancar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa program Rp50 juta per RT ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung pembangunan berbasis komunitas.

"Program ini sudah berjalan dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berharap pengelolaannya dilakukan sesuai juknis dan dapat memberi dampak positif, baik untuk kegiatan gotong royong maupun kebutuhan penunjang lainnya," ungkap Arianto.

Dengan sistem yang terorganisir dan pengawasan yang ketat, Dana Rp50 juta per RT di Desa Rapak Lambur menjadi contoh pemanfaatan anggaran yang efektif dan menyentuh langsung kebutuhan warga. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top