• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan 7 Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).

"Kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar, " ujar Sunggono.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar menyikapi catatan tersebut sebagai masukan bersama yang nantinya akan menjadi materi yang penting untuk dibicarakan dalam proses pembahasan dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina guna peyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Walaupun demikian pemerintah berpandangan ada beberapa catatan yang tetap perlu ditanggapi.

"Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya, " ucapnya.

Ia mengungkapkan, proses untuk pembentukan Desa telah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pembentukan desa tersebut dilaksanakan melalui desa persiapan, yang selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap perkembangan desa persiapan tersebut guna menentukan dapat diteruskan menjadi desa definitif atau tidak.

"Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati, " tuturnya.

Ia mengaku, pelibatan masyarakat tersebut di atas juga telah terverifikasi oleh BAPEMPERDA DPRD KUKAR, yang telah juga mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat dalam rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilakukan, bahkan telah juga melakukan kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya.

Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD). hasil dari kajian dan verifikasi tersebut telah tertuang dalam laporan kajian (telah disampaikan bersamaan dengan nota Bupati perihal pengajuan Rancangan Perda tanggal 4 februari 2025). kajian dan verifikasi tersebut salah satunya juga dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan untuk membentuk desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah Darah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif. hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi (dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya, " terangnya.

Kemudian, batas wilayah tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang menetapkan 7 desa persiapan telah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa persiapan serta dilengkapi dengan peta wilayahnya. penentuan wilayah dan batas-batasnya tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada masing-masing desa dan telah dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah yang bukan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terhadap wilayah 7 desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina, " ujarnya.

Lalu, ketentuan mengenai masyarakat adat dan hak-haknya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Mengatur Tentang Pembentukan Desa Dan Desa Adat. Dalam rancangan Peraturan Daerah ini yang dibentuk adalah Desa (Bukan Desa Adat), sehingga materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut disesuaikan dengan kontekstual pembentukan Desa (Bukan Desa Adat).

Ia menambahkan, bahwa pada prinsipnya setiap pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, wajib taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sepanjang keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya pemerintahan desa yang akan dibentuk, nantinya wajib tunduk dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

"Catatan terkait dengan masyarakat adat dan hak-haknya tetap akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan kepada instansi pembina. Selain hal-hal tersebut diatas, catatan lain yang telah diberikan tetap menjadi masukan dan lebih rinci akan dibahas dalam tahapan pembahasan nantinya, " pungkasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top