• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan, pentingnya Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Kukar Tahun 2025–2029 sebagai pedoman dalam pembangunan ketenagakerjaan di Kukar.

Ia juga mengajak semua pihak, bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan RTKD yang efektif dan aplikatif, guna menciptakan lapangan kerja yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Sunggono, saat membuka sosialisasi RTKD Tahun 2025–2029, Bertempat di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Rabu (18/06/2025).

"Sebagaimana kita ketahui, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Namun, tantangan yang kita hadapi tidaklah ringan. Berdasarkan data dari berbagai daerah, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih menjadi isu utama, " ujarnya.

Ia mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 4,05% pada 2023. Angka ini berkurang 0,09% dibandingkan Desember 2022 yang tercatat 4,14%.

"Dalam rangka terus mengurangi tingkat pengangguran di Kukar, diperlukan perencanaan yang matang dan berbasis data untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan ini. RTKD hadir sebagai solusi strategis untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran, " ungkapnya.

Ia memastikan, RTKD disusun dengan tujuan untuk mendata dan menganalisis Kebutuhan Tenaga Kerja. Kemudian menyusun data komprehensif mengenai jumlah angkatan kerja, sektor pekerjaan, dan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di masa depan. Hal ini sebagai bahan untuk merumuskan Kebijakan dan Program Strategis dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengurangan pengangguran.

"Kemudian untuk meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja, melalui program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk memastikan tenaga kerja siap menghadapi tantangan pasar kerja. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong Sinergi Antar Stakeholder. Melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan dan implementasi RTKD, " tuturnya.

Ia mengaku, penyusunan RTKD harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain adalah dengan Pengumpulan Data dan Informasi. Dalam proses tersebut, dilakukan dengan membuatkan survei dan pendataan terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk pada sektor formal maupun informal.

Proses dilanjutkan dengan membuat Analisis Kebutuhan dan Proyeksi Tenaga Kerja. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja ini disusun dengan memperhatikan beberapa data diantaranya pertumbuhan ekonomi dan sektor unggulan daerah.

"Penyusunan Kebijakan dan Program. Merumuskan kebijakan dan program yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja, " imbuhnya.

Ia menambahkan, implementasi RTKD dievaluasi dan dipantau secara berkala dengan cara monitoring dan evaluasi. Keterlibatan semua pihak sangat berpengaruh terhadap keberhasilah RTKD. Pemerintah Daerah berperan sebagai penyusun kebijakan dan program yang mendukung implementasi RTKD.

"Peran Pengusaha tidak kalah penting. Dunia Usaha Menyediakan lapangan kerja dan berkolaborasi dalam program pelatihan. Sedangkan peran Akademisi adalah dengan memberikan masukan ilmiah dan riset terkait kebutuhan tenaga kerja. Dan Masyarakat Berpartisipasi dalam program pelatihan dan peningkatan keterampilan, " tandasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top