• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



(Kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi kegiatan Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMD Kukar, Selasa (17/6/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, sebagai upaya merespons perubahan regulasi terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Poino menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menyosialisasikan dan membekali desa-desa dalam penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Hal ini penting dilakukan mengingat adanya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


“Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini tentu berdampak langsung terhadap dokumen perencanaan desa yang harus diperbarui dan disesuaikan,” jelas Poino.

Ia menyebutkan, di Kukar terdapat dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama menjabat sejak 2020 yang semula berakhir pada 2025. Namun, dengan perubahan regulasi ini, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027. Oleh sebab itu, RPJM Desa yang semula hanya berlaku hingga 2025 perlu direvisi dan disesuaikan dengan durasi jabatan terbaru.

Lebih lanjut, Poino yang saat ini juga mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, mengaitkan kegiatan ini dengan aksi perubahan yang tengah ia usung, yakni NATAKEREN BANGSA PINTER akronim dari Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu. Inisiatif ini bertujuan menciptakan perencanaan desa yang lebih sistematis, berbasis data, dan partisipatif.

“Inisiatif ini menekankan pentingnya kolaborasi antara DPMD, Bappeda, dan OPD terkait lainnya untuk menghasilkan dokumen perencanaan desa yang komprehensif dan berbasis data riil,” tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa tahapan penyusunan RPJM dan RKP Desa dimulai dari pembentukan tim penyusun. Tim ini terdiri dari kepala desa sebagai pembina, sekretaris desa sebagai ketua, unsur lembaga masyarakat sebagai sekretaris, dan sejumlah anggota lainnya.

Tim bertugas melakukan pendataan kondisi desa, potensi wilayah, kalender musim, serta sumber daya lokal yang menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan.

Setelah rancangan RPJM Desa selesai, dokumen tersebut akan dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, adat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan kelompok adat sangat ditekankan dalam proses ini.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Tidak hanya hadir secara fisik dalam Musdes, tetapi juga aktif memberi masukan, mendukung pelaksanaan, serta melakukan pengawasan. Kita ingin pembangunan desa benar-benar lahir dari kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu,” tandasnya.

Ia berharap, melalui pembekalan ini, desa-desa di Kukar mampu menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Fasial Idrus, menambahkan bahwa kegiatan ini difokuskan pada review RPJM Desa sebagai respons terhadap perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

“Tahun 2024 ini, kepala desa gelombang pertama dikukuhkan kembali, yang semula masa jabatannya habis di 2025, diperpanjang dua tahun. Jadi RPJM Desa yang semula tidak mencakup tahun 2026-2027, harus ditambahkan kegiatan-kegiatan baru,” jelas Fasial.

Ia mencontohkan, kegiatan dari pemerintah pusat seperti program ketahanan pangan yang wajib dianggarkan minimal 20% harus dimasukkan dalam revisi RPJM. Selain itu, program Kopdes MP yang sebelumnya belum tercantum juga harus disesuaikan.

Kegiatan pembekalan ini dilaksanakan dalam lima angkatan, dengan total peserta sebanyak 193 orang perwakilan desa. Satu angkatan diikuti oleh sekitar 40 desa dengan hanya satu orang perwakilan per desa. Kegiatan dimulai sejak 11 Juni 2025, dilanjutkan pada 12, 16, 17, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top