.jpg)
(Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan Raperda Pembentukan 7 Desa)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan di Kukar, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kukar dan dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Farida, serta dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto, para anggota DPRD, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketujuh desa persiapan yang masuk dalam pembahasan Raperda tersebut adalah Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
"Alhamdulillah, ini merupakan bagian dari proses pembentukan desa persiapan menuju desa definitif. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya Raperda sebagai dokumen kelengkapan pengajuan ke Gubernur, lalu ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Arianto usai acara.
Ia berharap seluruh proses pengesahan Raperda dan pengumpulan dokumen pendukung dapat berjalan lancar, agar usulan pembentukan desa definitif dapat segera dikirim ke Pemerintah Provinsi dan diteruskan ke pemerintah pusat.
"Setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, kami akan mengajukan permohonan kode dan register desa ke Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," tambahnya.
Arianto menjelaskan bahwa proses menuju pembentukan desa definitif ini telah melalui tahapan panjang sejak 2023. Ketujuh desa persiapan tersebut dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa, kemudian disertai proses sosialisasi dan pemenuhan syarat administratif.
"Evaluasi sudah dilakukan setiap enam bulan sekali, dan hingga saat ini ada yang sudah dievaluasi dua semester. Semuanya dinilai layak untuk naik status menjadi desa definitif," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dokumen Raperda yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat kode register agar dapat dimasukkan ke dalam Perda.
Arianto memaparkan, proses dari desa persiapan menuju definitif biasanya memerlukan waktu minimal enam bulan, bahkan bisa mencapai satu tahun karena tahapan evaluasi dan administrasi.
"Target kami, seluruh desa persiapan ini bisa definitif di tahun 2026, sehingga pada 2027 mereka bisa ikut dalam Pilkades serentak bersama 106 desa lainnya," ujarnya.
Untuk saat ini, tujuh desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN.
Selain ketujuh desa ini, DPMD Kukar juga mencatat sejumlah desa lain yang tengah mengusulkan pemekaran, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kecamatan Kenohan), serta Tanjung Limau (Kecamatan Muara Badak). (Dri/Adv)