tersangka diamankan Aparat Kepolisian.
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Aksi bejat kembali terjadi di Kecamatan Muara Muntai, Seorang pria paruh baya tega mencabuli anak dibawah umur.
Kasih Humas Polres Kukar Iptu Maryono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 wita di rumah pelaku. Saat itu pelaku mengajak korban, untuk menonton video porno.
"Setelah itu pelaku melakukan hal tak senonoh kepada korban seperti yang ada di video, yang ditonton tersebut," kata Maryono pada Kutairaya, Sabtu (14/6/2025).
Kasus tersebut bisa terungkap, karena adanya kecurigaan sang nenek gerak gerik cucunya atau korban, yang mengalami perubahan tak seperti biasanya.
Kemudian, nenek korban menanyakan kepada korban atas perubahan sikapnya itu. Dan akhirnya si korban menceritakan terkait yang telah dialami belakangan ini.
Mengetahui hal tersebut, nenek korban merasa tak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Muntai. Atas laporan itu, Polsek Muara Muntai menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai pada 5 Juni 2025. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 celana pendek warna kuning, 1 hodie panjang warna putih dan 1 HP Vivo warna biru langit.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Kukar, pada 13 Juni 2025 malam," ujarnya.
Atas perbuatannya, sementara pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, UU RI Nomor 35/2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 terkait perlindungan anak, yang telah diperbarui menjadi UU Pasal 287 ayat 1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ary)