• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kegiatan Tes Penjaringan Perangkat Desa di Kukar


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar tes penjaringan perangkat desa di Kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Muara Badak pada Selasa (10/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh tiga desa, yakni Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan tes ini merupakan bentuk fasilitasi dari pemerintah kabupaten atas permintaan masing-masing kepala desa yang membutuhkan tambahan perangkat.

"Biasanya ada permohonan dari kepala desa yang meminta difasilitasi untuk proses penjaringan perangkat, sesuai kebutuhan jabatan yang diajukan,"ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, DPMD melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa bertugas menyiapkan soal-soal ujian tertulis. Soal ini kemudian diberikan kepada calon perangkat desa yang sebelumnya sudah mendaftar ke desa masing-masing. Setelah tes dilaksanakan, hasilnya diserahkan kembali ke pihak desa.

"Nantinya, hasil tes itu menjadi bahan pertimbangan kepala desa dalam menentukan siapa yang layak diterima sebagai perangkat desa pada jabatan yang dibutuhkan," lanjut Arianto.

Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2023, proses ujian sudah dilakukan secara online untuk mendukung transparansi dan efisiensi. Platform yang digunakan adalah Google Form, di mana peserta mengerjakan soal melalui perangkat Android masing-masing, dan jawaban mereka langsung terekam dalam sistem panitia.

Saat ditanya apakah mekanisme ini merupakan kebijakan DPMD atau inisiatif desa, Arianto menegaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dalam Perbup itu disebutkan bahwa salah satu tahapan penjaringan adalah permintaan fasilitasi dari pemerintah kabupaten untuk pelaksanaan tes tertulis," jelasnya.

Meskipun tidak menyebutkan nomor Perbup secara pasti, Arianto menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga proses yang adil dan objektif. "Kami ingin menghindari persepsi negatif bahwa proses bisa diatur atau ada intervensi pihak tertentu," katanya.

Dengan pelaksanaan tes secara online dan pengamanan soal yang ketat, Arianto berharap proses penjaringan benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta.

"Harapan kami, siapa pun yang mendaftar dan menguasai materi pemerintahan desa, bisa lolos dan menjadi perangkat desa yang baik," pungkasnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top