
Rapat Koordinasi dengan Otoritas IKN
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini menggelar rapat koordinasi percepatan terkait pembahasan delineasi Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fokus utama rapat adalah wilayah desa dan kelurahan di perbatasan Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak oleh pengembangan kawasan IKN.
"Ini merupakan rapat lanjutan setelah dua kali pertemuan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah. Kami juga sudah melakukan peninjauan lapangan dan membahas berbagai isu, termasuk pentingnya penegasan nama dan status desa agar tidak diambil alih tanpa kejelasan," ujar Arianto Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa ada desa dan kelurahan Kukar yang seluruh wilayahnya masuk ke dalam kawasan IKN. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan administrasi agar masyarakat di wilayah tersebut tetap terlayani secara hukum dan pemerintahan oleh otoritas IKN.
"Kami tetap mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU No. 1 Tahun 2023," jelasnya.
Menurut Arianto, untuk wilayah Kukar yang tidak masuk ke dalam kawasan IKN, penamaan desa dan status wilayah akan tetap dipertahankan. Namun, bagi wilayah yang secara penuh masuk dalam kawasan IKN, status administratifnya secara otomatis akan dikeluarkan dari wilayah Kukar.
Mengenai jumlah wilayah yang terdampak, Arianto menyebutkan bahwa ada sekitar 30 desa dan kelurahan yang dipastikan masuk ke dalam kawasan IKN, terdiri atas 28 kelurahan dan 11 desa.
"Namun data ini masih terus diperbarui karena masih menunggu klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Wilayah yang paling terdampak berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk. Seluruh desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut, sebanyak 23, akan masuk sepenuhnya dalam wilayah IKN. Sementara itu, di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan yang ada, hanya dua yang tetap berada di Kukar.
Di Kecamatan Loa Janan, terdapat delapan desa. Salah satunya, Desa Tani Harapan, dipastikan masuk ke dalam kawasan IKN.
Sedangkan Desa Batuah akan terbagi dua sebagian masuk ke IKN, dan sisanya tetap di Kukar. Tujuh desa lainnya tetap dalam administrasi Kukar. Kemudian di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yakni Jonggon Deda dan Sungai Payang, sebagian wilayahnya berupa kawasan hutan tidak berpenghuni akan masuk ke IKN. Namun nama desanya masih tetap berada dalam struktur administratif Kukar.
"Demikian juga dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayah yang masuk ke IKN dan tidak memengaruhi struktur administrasinya, karena tidak ada penduduk di area tersebut," tutupnya (adv/dri)