
Mobil Incinerator BPOM Samarinda
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Untuk pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menggunakan alat Incinerator dari BPOM Samarinda. Alat ini digunakan karena lebih ramah lingkungan dan minim pencemaran lingkungan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar Yuda Virdana, mengatakan bahwa pada Selasa (10/6/2025) lalu Kejari bersama Pemkab , Polres , dan Kodim 0906 Kukar menggelar pemusnahan barang bukti dari sitaan yang telah memiliki hukum tetap.
"Pada saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang biasanya dilakukan secara konvensional yakni dengan membakar dengan api di tong. Namun kali ini mencoba menggunakan alat Incinerator dari BPOM Samarinda." ujarnya Kamis (12/6/2025).
Lanjutnya, dimana alat itu fungsinya untuk menghancurkan khususnya limbah limbah, racun, maupun obat obat berbahaya supaya tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Seperti obat obatan setelah pemusnahan takutnya mencemari dan mengganggu lingkungan
"Dengan alat ini, pihak BPOM memiliki treatmen khusus (di netralisir) terkait bagaimana mengolah libah limbah tersebut sisanya masih aman di lingkungan sekitar." jelasnya.
Ia menyebut bahwa alat ini memiliki keunggulan dalam meleburkan obat obatan dengan suhu api 1.500 derajat. Sehingga dari hasil pembakaran tidak meninggalkan ampas, dan minim asap.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPOM Samarinda yang sudah membantu dalam pemusnahan barang bukti ini sehingga berjalan dengan lancar." ungkapnya.
Adapun yang dimusnahkan oleh Kejari Kukar itu ada sabu-sabu, alat penggunaan sabu (bong) dan lainnya, senjata rakitan, senjata tajam dan beberapa elektronik berupa handphone beserta timbangan digital. Kemudian pakaian dan tas-tas.
"Barang-barang ini telah memiliki hukum tetap di putusan hakim agar dirampas dan dimusnahkan. Kami sebagai jaksa eksekutor memusnahkan barang-barang tersebut agar tidak digunakan kembali." tegasnya.
Pelaksanaan putusan hakim dalam perkara pidana oleh jaksa diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 270 KUHAP
"Dari 69 perkara yang dimusnahkan barang buktinya 60 nya adalah perkara narkotika." tutupnya . (dri)