
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-17, di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025).
Dengan Agenda Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur Kaltim atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2029. Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 - 2029.
Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024. Sambutan Gubernur Kaltim, dan Pembentukan Panita Khusus Pembahas Perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim pada RKPD Tahun 2025.
Untuk agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024, disampaikan Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Agus Suwandy.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, bahwa rekomendasi dibagi dalam 4 kelompok menurut mitra atau bidang Komisi DPRD Kaltim. Pihaknya lampirkan Rekomendasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan akhir Pansus LKPJ.
Pertama, Gubernur menyusun kebijakan dan memerintahkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektur Kaltim untuk menuntaskan tindak lanjut temuan dan rekomendasi LHP BPK yang belum diselesaikan. Menetapkan capaian tindak lanjut atas laporan temuan dan rekomendasi LHP BPK menjadi salah satu Indikator Kinerja Perangkat Daerah dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk memberikan reward dan punishment kepada Perangkat Daerah memantau dan merangkum laporan perkembangan penyelesaian temuan dan rekomendasi LHP BPK di seluruh Perangkat Daerah dan menyampaikan tembusan laporannya ke DPRD.
"Kemudian, Gubernur menetapkan kebijakan dan memerintahkan kepada Kepala Biro Hukum untuk meningkatkan porsi anggaran bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dalam APBD Provinsi Kaltim. Gubernur memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Tim TAPD untuk menyusun formula dasar perencanaan perhitungan besaran bantuan keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota secara berkeadilan dan sesuai kebutuhan. Rancangan formula perhitungan tersebut agar dikonsultasikan ke DPRD KaltimK sebelum ditetapkan dan dijalankan, " ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, Gubernur memerintahkan Biro Perekonomian, Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (Persero) melakukan percepatan penyusunan Ranperda tentang pendirian BUMD KEK Maloy Batuta Trans Kaltim (BUMD KEK MBTK). Gubernur memerintahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM untuk menyusun rancangan pemanfaatan Gedung Galeri UKM di Balikpapan yang tepat fungsi dan sasaran, tanpa membebani APBD Provinsi. Gubernur memerintahkan BAPENDA melanjutkan upaya perjuangan ke Pemerintah Pusat untuk merevisi peraturan terkait dana bagi hasil atas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan Denda Administrasi, Penjualan Hasil Tambang (PHT), agar anggaran bagi hasil yang diterima daerah dapat lebih besar sehingga dapat digunakan juga untuk mengatasi dampak eksternalitas negatif yang diterima dari sektor kehutanan dan pertambangan di daerah penghasil.
"Gubernur memerintahkan Kepala BAPPEDA bersama Kepala Dinas PUPR PERA untuk menyusun perkiraan atau estimasi kebutuhan biaya pemeliharaan rutin dan berkala per tahun untuk semua ruas jalan provinsi, jembatan, saluran drainase, longsoran, saluran irigasi, dan bangunan ke PU-an lainnya untuk perencanaan tahun 2026 s/d 2030 sebelum Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas PUPR PERA menyampaikan laporan mengenai perkembangan pembangunan ruas jalan, marka dan rambu-rambu jalan yang dikerjakan oleh PT. GAM, sebagai pengganti yang setara jalan provinsi (jalan aspal atau jalan rigid) yang ditambang oleh PT GAM sesuai perjanjian dengan Pemprov Kaltim, " tuturnya.
Ia menambahkan, Gubernur memerintahkan Dinas PUPR-PERA untuk segera menyelesaikan Pembangunan Jembatan Sei Nibung dan dioperasikan pada tahun 2025, termasuk Pembangunan Jalan Pendekat dan Jaringan jalan penghubung ke Jembatan Sei Nibung karena jembatan ini merupakan penghubung Kabupaten Kutai Timur dan Berau. Gubernur memerintahkan Kepala BAPPEDA dan Kepala Dinas PUPR PERA menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan rencana alokasi anggaran dan panjang penanganan yang mampu ditangani tiap tahun dalam rangka mendukung pembangunan jalan (non status) Tering – Ujoh Bilang tahun 2026 – 2029 serta memastikan terbangunnya bandara di Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu.
"Demikian Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus LKPJ yang disampaikan. Semoga Rekomendasi ini bermanfaat untuk penyusunan rencana, anggaran, peraturan daerah dan kebijakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur ke depan, " tandasnya. (One/Adv)