• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kukar


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar. Rapat ini membahas langkah-langkah lanjutan dalam pelaksanaan program pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Rapat dipimpin langsung Bupati Kukar Edi Damansyah, didampingi Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, Plt. Kepala DiskopUKM Thaufiq Zulfian Noor, dihadiri OPD terkait, dan para Camat di Kukar.

Arianto menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 237 koperasi desa dan kelurahan di Kukar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 koperasi telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dan akta notaris, sementara sisanya dalam proses percepatan pendaftaran.

"Alhamdulillah, jumlah koperasi sudah mencapai 237. Hari ini kita fokus mengoordinasikan tindak lanjutnya, dari tingkat OPD sebagai leading sector, camat, kepala desa atau lurah, hingga pengurus koperasi," ujarnya.

Ia menambahkan, arahan dari Bupati Kukar Edi Damansyah sangat jelas: program ini harus dijalankan secara konkret di lapangan. Kukar diharapkan dapat mendahului timeline dari pemerintah pusat, khususnya dalam hal penerbitan legalitas dan pelaksanaan usaha koperasi.

"Pak Bupati meminta agar Satgas yang sudah dibentuk segera bergerak. Pengurus koperasi sudah ada, pelatihan akan segera dilaksanakan, dan camat beserta semua pihak harus segera memetakan potensi lokal yang bisa digerakkan sebagai unit usaha koperasi," jelasnya.

Arianto menegaskan pentingnya sinergi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, jika suatu usaha telah dijalankan dengan baik oleh BUMDes, maka koperasi tidak perlu masuk agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebaliknya, jika usaha tersebut belum berjalan optimal, maka koperasi bisa ambil peran.

"Intinya, antara BUMDes dan koperasi harus bersinergi agar keduanya dapat berjalan secara paralel dan saling menguatkan. Untuk kelurahan yang tidak memiliki BUMDes, maka pengembangan koperasi menjadi fokus utama," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan mandat dari pemerintah pusat dan harus dijalankan oleh seluruh kepala desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Penolakan atau ketidakseriusan dalam mendukung program ini akan membawa konsekuensi terhadap jabatan yang diemban.

"Termasuk dalam hal pembiayaan, kami akan dorong kepala desa untuk menganggarkan pelatihan bagi pengurus koperasi agar lebih siap dalam mengelola koperasi secara profesional," tambahnya.

Dalam struktur pemerintahan, kecamatan memiliki peran penting sebagai pembina, pendamping, dan pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan. Oleh karena itu, dalam program pembentukan KMP ini, kecamatan dituntut untuk menjalankan fungsi tersebut secara intensif.

Arianto juga menyampaikan klarifikasi terkait tiga desa yang sebelumnya mengalami kendala dalam pendaftaran, yakni Desa Prangkat Selatan, Perangkat Baru, dan Sebuntal. Masalah tersebut telah terselesaikan setelah adanya konfirmasi dari Camat Marangkayu bahwa semua desa tersebut kini sudah terdaftar. Kendala sebelumnya disebabkan oleh miskomunikasi dalam proses pendaftaran online dengan notaris.

"Kami pastikan seluruh desa dan kelurahan sudah masuk dalam proses pembentukan koperasi. Saat ini tinggal memantapkan legalitas dan kesiapan operasional agar koperasi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Arianto. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top