
Panitera Pengadilan Agama Tenggarong H.Mursidi
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara terbilang cukup tinggi, sepanjang Januari hingga awal Juni 2025, kasus perceraian tercatat di Pengadilan Agama Tenggarong capai 772 kasus, terdiri dari 618 cerai gugat dan 154 cerai talak.
Panitera Pengadilan Agama Tenggarong H.Mursidi pada Kutairaya.com,Selasa (10/6/2025), mengungkapkan, tingginya angka kasus penceraian disebabkan dari beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat perselingkuhan,
"Penyebabnya itu banyak,yang paling sering itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), KDRT diakibatkan karena terjadinya perselingkuhan,selain itu KDRT terdapat faktor lain seperti faktor ekonomi,"ujar H.Mursidi.
Selain itu,ia mengatakan terdapat sejumlah kasus penceraian dikarenakan salah satu pasangan terutama suami menggunakan Narkoba
"Ada yang diketahui menggunakan Narkoba tanpa ada kasus hukum, karna cuma kedua belah pihak saja yang tau,tapi kalo sudah divonis pengadilan lebih dari 5 tahun, proses penceraian akan lebih mudah," katanya.
Menurut aturan Mahkamah Agung (MA),syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penceraian adalah pasangan sudah terpisah minimal 6 bulan,dan itu harus dibuktikan dipersidangan
"Kalau belum 6 bulan pisah,gugatan tidak bisa langsung diterima kecuali ada alasan lain sepert KDRT,"jelasnya.
Ia menyoroti dampak penceraian pada anak anak,oleh karena itu dalam keputusan cerai, pihaknya mewajibkan orang tua terutama seorang ayah harus menafkahi anaknya hingga berusia 21 tahun
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab dari orang tua,meskipun sudah bercerai anak tersebut harus mendapatkan hak nya,"ucapnya.
Lebih lanjut,pihaknya mengaku sudah melakukan upaya upaya dalam menurunkan tingginya angka kasus penceraian melalui mediasi, tugas Pengadilan Agama bukan hanya untuk penanganan perceraian melainkan untuk perdamaian dari sepasang kekasih.
"Tidak semua perkara kami kabulkan,kami juga melakukan cara cara seperti mediasi kepada kedua belah pihak,banyak dari melakukan mediasi akhirnya itu tidak jadi bercerai,"sebutnya.
Ia berharap kasus penceraian ini dapat menurun,tapi ia memahami bahwa masalah rumah tangga adalah persoalan yang tidak bisa dipaksakan.
"Jika memang tidak bisa dipertahankan,penceraian jadi jalan terakhir, tapi kami selalu berupaya untuk mendamaikan,"tutupnya. (*zar)