
(Pemkab Kukar sudah melaksanakan imbauan SE Bupati tanpa Sampah Plastik, dengan wadah Besek sebagai pengganti kantong plastik tampak apa yang dilakukan relawan dari PMI (Palang Merah Indonesia) Kukar)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dalam setiap perayaan Idul Adha, jutaan umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, melakukan pemotongan hewan qurban. Proses pembagian daging qurban secara tradisional seringkali mengandalkan kantong plastik, yang menyumbang volume sampah plastik yang signifikan.
Melihat fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertekad untuk menjadi pelopor dalam praktik Idul Adha yang lebih ramah lingkungan.
Maka, menyambut Idul Adha 1446 H, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah keluarkan Surat Edaran (SE) , Nomor : P-0511/DLHK Bid.2/600.4.15.1/5/2025 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik. Yang dikeluarkan tanggal 26 Mei 2025.
Diantara isi dari surat edaran tersebut adalah momentum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025 Masehi (1446 Hijriah) jatuh pada bulan Juni 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang mengusung tema “Mengakhiri Polusi Plastik” terasa sangat tepat kita mulai dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah. Oleh karena itu, mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pembagian daging qurban tanpa kantong plastik dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah dikelola sampahnya.
Hal tersebut selain mendukung tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, merupakan salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
Maka dihimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan semua pihak terkait se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membantu menyampaikan dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Penyebarluasan informasi Idul Adha 2025 dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing;
2. Pemberian himbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025;
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dilokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan lokasi pembagian daging qurban; dan
4. Melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah di lokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pembagian daging qurban ke fasilitas terdekat di wilayah masing-masing (Bank Sampah, TPS3R, TPST).
Pelaksanaan : Dalam rangka mendukung pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, diharapkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan semua pihak terkait se-Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengambil langkah untuk hal-hal berikut :
1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging qurban;
2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging qurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging qurban;
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging qurban; dan
5. Menyediakan satuan tugas khusus dilapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Menurut Redaksi, surat edaran ini sudah sangat baik dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, apalagi bersamaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, atau bertepatan dengan satu hari sebelum pelaksanaan hari raya tersebut. Dan tahun ini mengusung tema “Mengakhiri Polusi Plastik” terasa sangat tepat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tetapi kenyataan dilapangan, dalam pelaksanaannya tahun ini sebagian besar panitia Qurban dirumah-rumah ibadah, pondok pesantren dan lainnya, masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging Qurban untuk dibagikan kepada masyarakat. Salah satunya di Masjid Agung Sultan AM Sulaiman yang masih menggunakan kantong plastik.
Meskipun didalam Surat Edaran tersebut juga mencantumkan imbauan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan semua pihak terkait se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membantu menyampaikan dan melakukan langkah-langkah dalam Surat Edaran tersebut, namun masih banyak masyarakat atau panitia Qurban yang menggunakan kantong plastik. Tetapi untuk OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menggunakan wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain sebagai pengganti kantong plastik.
Perlu sosialisasi ekstra bagi Pemkab Kukar agar Surat Edaran ini sampai kepada masyarakat terutama panitia Qurban. Bukan hanya melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan semua pihak terkait se-Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing, tapi juga perlu dilakukan sosialisasi langsung dengan mengundang perwakilan panitia Qurban yang ada disetiap Kecamatan. Ataupun kepada Ketua RT dan tokoh masyarakat sebagai pihak yang terdekat dengan masyarakat.
Jika SE Bupati Kukar Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik masih akan dikeluarkan ditahun-tahun yang akan datang, alangkah baiknya dikeluarkan jauh-jauh hari, sehingga sosialisasi maupun imbauan Surat Edaran ini bisa dilakukan dengan efektif dan efisien. Sehingga panitia pelaksana qurban juga sudah jauh-jauh hari mempersiapkan wadah yang terbaik sebagai pengganti untuk tempat daging Qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat. (*Tjk/one)