
ilustrasi
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pada tahun ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan pencairan yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini bakal diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer.
Diketahui bahwa besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp150 ribu akan dibagikan kepada 17 juta pekerja di Indonesia selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025 sehingga setiap pekerja akan mendapatkan subsidi Rp300 ribu. Bantuan subsidi upah akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Menanggapi kebijakan ini Kabid PHI Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar Suharningsih menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari kementerian. Kebijakan ini memang sudah diwacanakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan harapan mampu memberikan keringanan kepada pekerja dengan gaji yang masih rendah.
"Gaji dibawah UMK Rp 3,5 juta kalau di Kukar Rp 3,7 juta. Dan isu ini masih wacana belum diterapkan di daerah. Sejauh ini kami belum ada menerima surat edaran resmi." jelasnya Kamis (5/6/2025).
Mudah-mudahan program ini terlaksana. Karena yang pekerja outsourcing selama Peraturan Pemerintah nomor 35 tidak di cabut tetap kontrak kerja PKWT dilaksanakan. Tapi banyak mereka yang kontrak, dan mereka bisa harian. Itu harus dihilangkan, tapi tetap yang punya modal adalah perusahaan.
Ia menambahkan bahwa Distransnaker menyambut baik dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pekerja yang bergaji dibawah UMP.
"Kami masih menunggu surat edaran resmi, jika sudah ada kami akan sampaikan kepada masyarakat baik melalui media sosial atau sosialisasi ke perusahaan." tutupnya. (dri)