
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menggelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama untuk mewujudkan lapas bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal, Sabtu (31/5/2025), di halaman kantor Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta jajaran petugas. Dalam apel tersebut, seluruh peserta secara serempak membacakan ikrar untuk menyatakan perang terhadap narkoba dan HP di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Zero Narkoba dan Handphone adalah harga mati. Melalui pembacaan ikrar ini, kami menyatakan komitmen penuh untuk menjaga integritas dan menindak segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas,” tegas Suparman dalam sambutannya.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Anti Narkoba dan Bebas HP yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Menurut Suparman, peredaran narkoba dan penyelundupan alat komunikasi ilegal merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara tegas dan konsisten. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan internal dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti.
Sebelum menutup kegiatan Apel, Suparman menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIA Tenggarong tidak ada toleransi bagi pelanggaran tata tertib bagi setiap narapidana termasuk pelanggaran etik oleh petugas.
"Akan ada tindakan tegas dan terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oleh petugas," tegasnya. (One)