
Kegiatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Prangat Selatan
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marangkayu baru saja membentuk Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa (27/5/2025). Koperasi terbentuk setelah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Prangat Selatan Sarkono saat ditemui usai rapat evaluasi hasil Strata Daya di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong Rabu (28/5/2025).
Sarkono menjelaskan bahwa Prangkat Selatan telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus. Dalam musyawarah tersebut, telah terbentuk kepengurusan koperasi desa, yang diketuai oleh Saudara Agus. Komposisi kepengurusan melibatkan unsur perempuan, yaitu Ibu Linda, serta unsur pemuda yang juga diwakili oleh Agus sendiri.
Agus adalah sosok anak muda yang berpendidikan, seorang sarjana, dan telah terbukti memiliki kemandirian secara ekonomi. Ia merupakan pengusaha muda di bidang transportasi serta memiliki usaha berjualan sembako.
"Kami bersama masyarakat Prangkat Selatan menyambut baik terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa koperasi ini akan berperan penting dalam sektor perkebunan, khususnya dalam pembelian hasil karet masyarakat." ujarnya.
Selama ini, karet hanya dijual kepada tengkulak, dan harga jualnya sangat ditentukan oleh mereka, yang tentu saja merugikan petani. Dengan adanya koperasi, diharapkan mata rantai tengkulak bisa dipotong dan petani memperoleh harga yang lebih wajar.
Petani karet di Prangkat Selatan hanya mengharapkan harga yang adil. Mereka tidak menuntut harga tinggi, tetapi cukup dengan harga wajar, misalnya 1 kg karet bisa ditukar dengan 1 kg beras.
"Itu sudah menjadi harapan sederhana namun penting bagi kesejahteraan mereka.
Usaha koperasi selanjutnya adalah pembelian tandan buah segar (TPK) karet dan sawit, mengingat wilayah tersebut juga memiliki perkebunan sawit. Selain itu, koperasi juga akan menjalankan unit simpan pinjam dan mendirikan grosir desa, khususnya untuk kebutuhan sembako." ungkapnya.
Grosir desa ini dirancang agar tidak bersaing dengan UMKM lokal yang telah lebih dulu berdiri, seperti toko-toko milik warga. Oleh karena itu, koperasi akan mengambil peran sebagai pemasok grosir, bukan pengecer, agar bisa mendukung pelaku UMKM yang sudah ada.
Selain itu, koperasi juga akan menyediakan pupuk bagi para petani karet, sawit, dan hortikultura. Selama ini, mereka harus membeli pupuk dari kota yang jauh seperti Samarinda atau Bontang. Dengan tersedianya pupuk di desa, diharapkan harga menjadi lebih terjangkau.
"Harapan masyarakat sangat besar terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Mereka ingin koperasi ini dapat menjadi pelengkap lembaga yang sudah ada, seperti BUMDes." ucapnya.
Perlu diketahui, BUMDes Prangkat Selatan sudah cukup berhasil dan mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp114 juta pada tahun lalu.
Dengan komposisi pengurus yang terdiri dari orang-orang muda, cerdas, dan berpengalaman, masyarakat optimistis koperasi ini akan berjalan sesuai harapan pemerintah dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga. Karena koperasi adalah milik masyarakat, sementara BUMDes merupakan milik pemerintah desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar mengatakan, terkait Koperasi Desa Merah Putih, ia merupakan bagian dari tim percepatan di kabupaten.
"Alhamdulillah, hingga tadi malam beberapa desa dan kelurahan telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Kami menargetkan berdirinya Koperasi Merah Putih di 237 wilayah, yang terdiri atas 44 kelurahan dan 193 desa." ujarnya.
Elvandar menyampaikan bahwa kendala utama dalam percepatan ini adalah adanya persyaratan jumlah minimal penduduk, yakni 500 jiwa, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Desa. Namun, dalam pertemuan antara tim percepatan Provinsi Kalimantan Timur dan Wakil Menteri Koperasi di Lamin Etam, kantor Gubernur Samarinda, telah disepakati bahwa syarat jumlah jiwa tidak menjadi hambatan.
"Artinya, walaupun jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa, pembentukan koperasi tetap diperbolehkan sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan." pungkasnya. (adv/dri)