Kegiatan Strata Daya DPMD Kukar
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat evaluasi hasil Strata Daya
(Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan), kegiatan berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu (28/5/2025).
Dalam kegiatan diikuti delapan desa yang ditunjuk langsung oleh DPMD Kukar. Strata Daya merupakan Aksi Perubahan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, untuk memastikan legalitas lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dan kelurahan di Kukar agar lebih tertata.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menjelaskan, kegiatan Strata Daya ini merupakan tahap evaluasi dari seluruh rangkaian kegiatan sebelumnya. Ini adalah tahapan akhir dalam upaya melakukan penataan terhadap lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Strategi ini kami jalankan untuk menyelesaikan persoalan lama terkait legalitas lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang selama ini belum tuntas ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pembinaan." ujarnya.
Sebagaimana telah disebutkan, dasar hukum lembaga kemasyarakatan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Turunannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Selain itu, telah dijabarkan pula dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Kelembagaan Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, serta Lembaga Adat Desa dan Kelurahan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan, kami memetakan delapan lokus sebagai lokasi awal. Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun II, Desa Loa Pari, Desa Rapak Lambur, dan Desa Gas Alam Badak I. Kami juga memastikan agar desa dan kelurahan sama-sama tersentuh oleh kegiatan ini, karena lembaga kemasyarakatan tidak hanya ada di desa tetapi juga di kelurahan." sebutnya.
Dari delapan lokus tersebut, yang paling siap adalah Desa Loa Pari. DPMD telah melakukan kunjungan langsung dan berdiskusi dengan pemerintah desa serta BPD dalam rangka pembahasan rancangan peraturan desa terkait kelembagaan kemasyarakatan. Proses ini menunjukkan komitmen dan kesiapan yang sangat baik dari pihak desa
"Kita akan menyelesaikan terlebih dahulu terkait legalitas data lembaga, kemudian dilanjutkan dengan legalitas khususnya legalitas di tingkat desa. Saat ini, permasalahan terbesar adalah legalitas di desa, terutama karena desa harus memiliki Peraturan Desa (Perdes)." jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah kegiatan ini selesai, Desa dan Kelurahan harus menjaga legalitas lembaga-lembaga yang ada. Ekonomi desa tidak akan berjalan baik tanpa adanya peraturan yang jelas. Pertama harus ada Perdes, lalu aturan pelaksanaannya, dan barulah lembaganya dapat ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, Kepala desa Prangat Selatan Sarkono mengatakan bahwa kegiatan Strata Daya untuk penataan kelembagaan ini memang sangat relevan. Karena selama ini peraturan desa (perdes) terkait kelembagaan memang kurang tersentuh.
"Ketidakterjangkauan ini bukan karena kami tidak mau mengurusnya, tetapi karena memang belum ada lokus atau fokus yang jelas. Akibatnya, perhatian kita sering kali tertuju pada hal-hal lain, sementara isu penting seperti kelembagaan ini justru terabaikan." ungkapnya.
Namun, setelah muncul inovasi Strata Daya dari Pak Azmi Elvander Riyandi, ia melihat ini sebagai terobosan yang sangat baik. Buktinya, dalam waktu yang relatif singkat, Desa Prangat Selatan dapat menyelesaikan penyusunan peraturan-peraturan desa terkait kelembagaan. Ini sangat penting untuk aspek legalitas.
Selama ini, ketika desa menyusun APBDes dan menganggarkan untuk RT, posyandu, atau lembaga-lembaga lainnya, sering kali tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Tanpa dasar hukum seperti perdes, penganggaran tersebut berpotensi keliru. Namun, dengan adanya perdes yang sah, maka anggaran yang kita salurkan menjadi legal dan sesuai aturan.
"Saya menilai inovasi ini sangat besar manfaatnya. Oleh karena itu, saya berharap ke depan, inovasi Strata Daya ini bisa diterapkan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, agar semua wilayah dapat merasakan manfaatnya dalam memperkuat kelembagaan secara legal dan sistematis." tutupnya. (adv/dri)