• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



ASN P3K Kutai Kartanegara usah pelantikan.


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Senin (26/5/2025), marketing Bankaltimtara langsung untuk menawarkan produk kredit kepada pemilik Surat Keputusan (SK) baru.

Penawaran program kredit tersebut melalui pembagian brosur yang telah disiapkan dan mendapatkan space tenant khusus dari pemerintah daerah.
Bankaltimtara mendapatkan undangan dari pemerintah daerah dan diberikan kesempatan untuk menawarkan produk atau program kepada PPPK.

Pimpinan Bidang Kredit Bankaltimtara Cabang Tenggarong Riyan Isharwinata mengatakan, momen pelantikan PPPK telah ditunggu sejak lama, untuk menawarkan produk kredit Bankaltimtara yaitu personal loan kepada mereka. Produk personal loan merupakan jenis pinjaman yang diberikan kepada PNS dan PPPK.

"Produk ini untuk memberikan solusi kepeda mereka termasuk PPPK yang baru dilantik, terhadap kendala ekonomi," kata Riyan Isharwinata, Senin (26/5/2025).

Produk yang disiapkan oleh Bankaltimtara bisa dipergunakan untuk segera keperluan."Seperti pembelian kendaraan, rehab rumah dan keperluan lainnya," katanya.

Ia menegaskan, produk personal loan menawarkan variatif nilai kredit, yang sumber pengembaliannya berdasarkan gaji mereka di Bankaltimtara. Selama ini gaji mereka memang disalurkan melalui Bankaltimtara.

"Tadi sudah coba kami tawarkan dan bunga yang berlaku selama 1 tahun hanya 8 persen. Artinya setiap bulan suku bunga hanya sekita 0,6 persen, dan suku bunga tersebut hanya berlaku hingga akhir Mei 2025," tegasnya.

Pihaknya menargetkan secara maksimal dalam pemanfaatan produk tersebut oleh PNS maupun PPPK. Sejauh ini, dari pengalaman sebelumnya telah tercapai sekitar 30 persen dari jumlah pelantikan PPPK dan lainnya, yang memanfaatkan produk personal loan.

"Produk ini diluncurkan bagian dari bentuk Bankaltimtara turut dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Bagi parampegawai pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan produk tersebut, bisa melengkapi persyaratan diantaranya copy SK.80.100, terkahir/SK PPPK.

Kemudian, copy taspen, KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Buku Nikah, Buku Rekening, Slip Gaji, pas Foto suami dan istri, Kartu Tanda Pegawai (KARPEG). (ary)



Pasang Iklan
Top