• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Koperasi Merah Putih


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan rampung pada akhir Mei 2025. Pembentukan koperasi ini merupakan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang ditujukan kepada desa dan kelurahan yang ada di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa dari total 237 desa dan kelurahan, 193 desa dan 44 kelurahan diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih.

"Targetnya akhir bulan ini semua koperasi sudah terbentuk. Kemarin kita rapat bersama Pak Sekda, sebelumnya juga pertemuan di Pendopo Gubernur bersama Wakil Menteri Koperasi. Pada 28 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus sudah membentuk koperasi," ujar Arianto Senin (26/5/2025).

Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden RI. Setelah pembentukan rampung, bulan Juni akan diisi dengan proses pendampingan untuk pengurusan akta notaris. Kemudian, pada Juli mendatang direncanakan peluncuran serentak 80 ribu Koperasi Merah Putih oleh Presiden.

"Setelah peluncuran, kegiatan usaha koperasi ditargetkan sudah berjalan pada Agustus hingga Oktober. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan modal melalui skema pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi," jelas Arianto.

Pemkab Kukar menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program ini."Kami akan mengawal pembentukan seluruh koperasi, mulai dari penerbitan akta notaris hingga operasional. Tim khusus akan dibentuk dengan pembina utama Bapak Bupati, Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai ketua," ungkapnya.

Tim percepatan ini juga akan melibatkan lintas sektor, seperti DPMD, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta dinas teknis lainnya seperti Dinas Pertanian dan Perikanan, sesuai dengan bidang usaha koperasi yang dikembangkan di desa.

Secara struktural, program ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai leading sector nasional, sementara di daerah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi. DPMD berperan sebagai pendamping awal, terutama dalam tahapan musyawarah desa dan
penggunaan dana desa.

"Kami tidak terlibat teknis dalam pengelolaan koperasi, karena sudah menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi. Tapi kami tetap mendorong percepatan pembentukan koperasi sesuai instruksi Presiden," tegas Arianto.

Ia menjelaskan, desa yang berhak membentuk koperasi adalah yang memiliki minimal 500 jiwa penduduk. Bagi desa yang penduduknya kurang dari itu, wajib bergabung dengan desa lain.

"Contohnya di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Mereka harus membentuk koperasi kolektif," pungkasnya. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top