
Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan di Kukar
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, mengungkapkan bahwa proses penilaian Lomba Desa dan Lomba Kelurahan tingkat kabupaten telah memasuki tahap seleksi awal. Rapat tim penilai dilaksanakan Kamis (23/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Arianto menjelaskan bahwa awalnya terdapat empat desa yang diajukan untuk mengikuti lomba, yakni Desa Batuah, Mulawarman, Handil Terusan, dan Tani Bakti yang semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Samboja. Namun, setelah melalui verifikasi administrasi, hanya tiga desa yang dinyatakan lolos seleksi awal.
"Tiga desa yang lolos adalah Desa Mulawarman, Desa Batuah, dan Desa Handil Terusan. Batuah berasal dari Kecamatan Loa Janan, sedangkan Mulawarman kemungkinan dari kecamatan lain," jelas Arianto Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tim penilai akan segera turun ke lapangan pada hari Senin mendatang untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang telah dikumpulkan oleh masing-masing desa. Klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian, guna memastikan keabsahan data dan kesiapan desa.
Sementara itu, untuk kategori kelurahan, terdapat tiga nama yang diajukan. Ketiganya adalah Kelurahan Amborawang Laut, satu kelurahan dari Muara Jawa, dan Kelurahan Melayu dari Tenggarong. Ketiga kelurahan ini saat ini tengah menjalani proses penilaian.
Menurut Arianto, salah satu syarat utama untuk dapat mengikuti lomba ini adalah kelengkapan pengisian data profil desa atau kelurahan selama dua tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa banyak desa dan kelurahan yang gugur karena tidak memenuhi syarat administratif tersebut.
"Syarat profil desa atau kelurahan ini wajib. Kalau tidak dipenuhi, otomatis gugur. Dan memang, kebanyakan yang tidak lolos karena masalah itu," ujarnya.
DPMD Kukar menargetkan hasil penilaian akan diumumkan dalam waktu dua minggu ke depan. Nantinya, akan ditetapkan Juara 1, 2, dan 3 untuk masing-masing kategori desa dan kelurahan.
Arianto menegaskan bahwa kategori penilaian memang dibedakan antara desa dan kelurahan karena status administratif keduanya berbeda, baik dalam struktur pemerintahan daerah maupun pada level provinsi dan nasional.
"Kami berharap seluruh proses penilaian berjalan lancar dan objektif, serta dapat memacu semangat desa dan kelurahan untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat." pungkasnya. (DRI/ADVDPMDKUKAR)