• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Lahan Pertanian Padi Sawah


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan pentingnya optimalisasi potensi desa sebagai kunci percepatan pembangunan berbasis lokal. Menurutnya, desa-desa di Kukar memiliki kekayaan potensi yang sangat beragam, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM.

Ia menilai, kepala desa harus mampu memetakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara maksimal. "Mereka harus tahu sejauh mana potensi itu bisa dikembangkan demi kesejahteraan masyarakatnya," ujar Arianto, Jumat (23/5/2025).

Namun, ia juga mengakui bahwa pemanfaatan potensi desa hingga kini belum optimal. Pemerintah desa dinilai masih menjalankan roda pemerintahan secara konvensional tanpa banyak terobosan inovatif.

Padahal, menurut Arianto, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka ruang bagi desa untuk mengelola potensi, baik sumber daya alam maupun sektor ekonomi masyarakat. Salah satu instrumen penting yang bisa digunakan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hingga saat ini, Kukar telah memiliki 193 BUMDes, yang sebagian telah mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kapasitas sumber daya manusia di desa yang belum merata dalam mengelola unit usaha secara profesional.

"Kalau ada SDM yang mumpuni, potensi desa itu bisa jadi penggerak ekonomi lokal yang sangat kuat. Bisa lewat BUMDes, koperasi, atau program lain yang digerakkan dari desa," terangnya.

DPMD Kukar terus berupaya mendorong desa untuk mengaktifkan potensi yang ada. Ia menyebutkan bahwa sudah ada beberapa desa yang sukses mengelola potensi lokalnya dengan baik, namun tidak sedikit pula yang masih tertinggal.

Untuk memperkuat upaya ini, DPMD telah memberikan pelatihan kepada kepala desa dan pengurus BUMDes sepanjang tahun 2023. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam pelatihan adalah bahwa unit usaha bisa dibentuk dengan dukungan penyertaan modal dari APBDes.

Sebagai langkah lebih lanjut, Pemkab Kukar juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kemitraan BUMDes dengan pihak ketiga.

"Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi BUMDes dan pemerintah desa untuk menjalin kerja sama dengan pelaku usaha atau investor, sehingga pengelolaan potensi desa bisa lebih berkembang dan aman secara hukum." ujarnya

Arianto menambahkan bahwa selain BUMDes, koperasi seperti Merah Putih juga bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dalam rangka pemanfaatan potensi yang lebih luas dan menyeluruh. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top