
Rapat Terkait Penataan Batas Wilayah Desa di Kecamatan Marangkayu
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengakselerasi penyelesaian penetapan batas wilayah desa sebagai bagian dari penataan administrasi kewilayahan.
Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Marangkayu, Selasa (20/5/2025) lalu.
"Penataan batas wilayah desa adalah amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Dari total 193 desa di Kukar, saat ini sekitar 36 desa belum menyelesaikan proses penetapan batasnya," ujar Arianto Jumat (23/5/2025).
DPMD bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan dalam penataan ini. Di dalamnya terdapat tenaga ahli pemetaan yang menguasai kartografi dan penggunaan aplikasi pemetaan modern. Setiap desa harus menyepakati batas dengan desa tetangganya hingga membentuk poligon wilayah yang sah secara hukum.
"Capaian penetapan batas desa sudah mencapai 89%. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kepastian wilayah demi tertib administrasi dan pembangunan yang merata," tambah Arianto.
Seiring waktu, pendekatan regulasi juga diperkuat. Jika sebelumnya penetapan batas banyak menggunakan Surat Keputusan (SK), kini diarahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) agar lebih kuat dari sisi hukum. SK yang sudah ada pun tengah dikaji ulang untuk ditingkatkan menjadi Perbup.
Dari 20 kecamatan yang ada di Kukar, masih terdapat tiga kecamatan yang belum tuntas 100% penataan batasnya, yakni Marangkayu, Tabang, dan Anggana. Khusus Tabang, Arianto mengakui tantangannya cukup kompleks karena banyaknya kepentingan, termasuk dari lembaga adat.
"Prinsip kami adalah batas wilayah harus disepakati dari bawah. Jika tidak tercapai, kami bisa menetapkan dari atas berdasarkan kajian teknis, namun itu berisiko menimbulkan resistensi," ujarnya.
Dalam kunjungan ke Marangkayu, Arianto menyampaikan bahwa dari 11 desa, empat desa telah tuntas batas wilayahnya. DPMD kini fokus menyelesaikan batas untuk tiga desa lainnya, yaitu Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu.
"Saya sempat dijadwalkan hadir kembali pada Kamis lalu, tetapi karena ada agenda penting terkait kelistrikan di Desa Batuah, saya tugaskan Sekretaris Dinas untuk melanjutkan musyawarah batas wilayah," jelasnya.
Diharapkan, batas tiga desa tersebut bisa segera disepakati, sehingga total tujuh desa dari 11 di Marangkayu selesai penataannya, menyisakan empat desa lagi untuk dituntaskan pada tahun 2025.
"Kami bersama Tim Tapal Batas Kabupaten akan terus berupaya agar seluruh desa memiliki batas wilayah yang jelas, sah, dan disepakati bersama. Ini penting untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa," tutup Arianto. (adv/dri)